Breaking News:

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang sampai 30 Agustus, Catat Lokasinya

Jika sebelumnya, kebijakan menetapkan 8 ruas jalan. Kini Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hanya memberlakukan hanya di 3 ruas

(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Ilustrasi kebijakan ganjil genap di Jakarta 

TRIBUNTRAVEL.COM - Level PPKM Jakarta saat ini sudah turun pada level 3.

Penurunan level ini tentu berdampak pada beberapa aturan dan pembatasan.

Satu di antaranya adalah soal kebijakan ganjil genap.

Jika sebelumnya, kebijakan menetapkan 8 ruas jalan.

Kini Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hanya memberlakukan hanya di 3 ruas jalan saja.

Baca juga: PPKM Turun Jadi Level 3, Berikut Aturan Terbaru yang Berlaku hingga 30 Agustus 2021

Ilustrasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Ilustrasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Baca juga: Buka Selama PPKM, Perlukah Bawa Surat Vaksin untuk Masuk ke The Park Mall?

"Kita memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap dengan beberapa perubahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (24/8/2021) malam .

"Kita akan lakukan di tiga kawasan dari yang sebelumnya 8 kawasan," tambah Sambodo.

Kebijakan ini, kata Sambodo, berdasarkan hasil rapat pihaknya dengan Kodam Jaya, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta.

"Ini akan berlaku selama 1 minggu kedepan, mulai dari tanggal 26 sampai 30 Agustus 2021. Kita akan lakukan di tiga kawasan saja," kata Sambodo.

Tiga kawasan atau ruas jalan itu katanya adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang sampai simpang Imam Bonjol. 

2 dari 2 halaman

Menurutnya, di tiga ruas jalan itu terdapat area perkantoran yang masih memerlukan pembatasan mobilitas.

"Di mana pada masa PPKM Level 3 juga masih diberlakukan ketentuan esensial dam kritikal work from home (WFH), work from office (WFO) ada yang 50 persen," ungkap dia.

Baca juga: PPKM di Jabodetabek, Bandung dan Surabaya Turun ke Level 3, Ini Aturan Barunya

Ilustrasi kebijakan ganjil genap di Jakarta
Ilustrasi kebijakan ganjil genap di Jakarta ((KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI))

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Adakah Syarat Transportasi Perjalanan Jawa-Bali Terbaru?

"Perlu kita adakan pembatasan kegiatan masyarakat, pembatasan mobilitas dengan menggunakan metode ganjil genap," tambahnya.

Sejauh ini, ia menilai ganjil genap efektif untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Di sisi lain, Sambodo mengatakan terdapat beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang diterapkan ganjil genap.

Kendaraan tersebut adalah sepeda motor, kendaraan pelat kuning dan merah, serta kendaraan dinas TNI-Polri

Kebijakan ganjil genap ini dilakukan mulai 06.00-20.00 WIB.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Kapasitas Pengunjung Mall 50 Persen dan Sudah Vaksin

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ganjil Genap di DKI Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Hanya di Tiga Kawasan Saja, Catat Lokasinya

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JakartaPPKM level 3aturan ganjil genap Sate Taichan Senayan City
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved