Breaking News:

Heboh Syarat PCR dan Antigen untuk Pengunjung Mal, Begini Penjelasan Kemendag

Di tengah pelonggaran pembukaan mal dan pusat perbelanjaan, masyarakat dibuat heboh dengan syarat pengunjung mal harus membawa hasil tes Covid-19.

Instagram/@mendaglutfi
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberikan penjelasan aturan membawa hasil tes PCR atau Antigen bagi pengunjung mal. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Di tengah pelonggaran pembukaan mal dan pusat perbelanjaan, masyarakat dibuat heboh dengan syarat pengunjung mal harus membawa hasil tes Covid-19.

Persyaratan membawa hasil tes PCR atau Antigen ini disyaratkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kemendag mengatur ketentuan terkait uji coba pembukaan mal di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Mal Boleh Buka saat Perpanjangan PPKM Level 4, Nge-Mal Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Satu di antara aturan tersebut mengharuskan pengunjung mal yang belum divaksin untuk membawa hasil tes PCR atau Antigen.

Aturan ini pun membuat heboh masyarakat.

Mal Paris van Java
Mal Paris van Java (Tribun Jabar)

Melalui akun Instagram resmi miliknya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi @mendaglutfi, memberikan penjelasan terkait aturan tersebut.

"Teman-teman, saya ingin menjelaskan pernyataan saya terkait pengunjung mal yang harus menunjukkan hasil negatif PCR (2 hari) atau antigen (1 hari)," ujarnya melalui keterangan di akun Instagram miliknya.

Mendag Lutfi menjelaskan bahwa aturan ini berlaku bagi pengunjung mal yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.

Selain itu, aturan tersebut dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan yang dilengkapi dengan pendingin udara.

Baca juga: Mall dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 4 Boleh Buka, Pengunjung Wajib Punya Kartu Vaksin

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Berikut Syarat Tempat Wisata yang Boleh Buka

Tentu, Lutfi mengharapkan dengan adanya aturan tersebut mampu menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup.

2 dari 3 halaman

Sementara bagi pengunjung yang sudah divaksin dapat menunjukkan sertifikat vaksin ketika melakukan kunjungan ke mal dan pusat perbelanjaan.

Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (pexels.com)

Sertifikat vaksin ini dapat diunduh di aplikasi PeduliLindungi dan discan langsung di pusat perbelanjaan dan mal.

Dengan adanya aturan ini diharapkan pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba adalah mereka yang dalam keadaan sehat.

Tidak Berlaku untuk Pasar Tradisional

Sementara itu, Lutfi juga menyebutkan bahwa untuk ke pasar tradisional atau pasar rakyat tidak diharuskan membawa hasil tes Antigen dan sertifikat vaksin.

Ini dikarenakan situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup serta dilengkapi dengan pendingin udara.

Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan sertifikat vaksin.

Meski demikian, pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok.

Tonton juga:

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Restoran dan Area Belanja Cimory Dairyland Prigen Buka untuk Wisatawan

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Simak Syarat Naik KA Lokal dan KA Jarak Jauh

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

3 dari 3 halaman

Baca selengkapnya seputar PPKM Level 4, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
KemendagTes PCRMuhammad Lutfi
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved