TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali resmi diperpanjang pada 3-9 Agustus 2021.
Diperpanjangnya kebijakan tersebut masih berpengaruh terhadap operasional perjalanan kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api masih sama seperti sebelumnya yang mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers dalam situs resmi PT KAI, Kamis (5/8/2021).
Traveler yang ingin menggunakan transportasi kereta api selama masa PPKM Level 4 ini, perhatikan dulu syarat perjalanannya.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pasar Tradisional Tangerang Perketat Protokol Kesehatan

Syarat perjalanan KA Jarak Jauh
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
4. Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Tak hanya perjalanan KA Jarak Jauh saja, PT KAI juga memberikan syarat khusus untuk penumpang yang melakukan perjalanan naik KA Lokal/
Adapun syarat perjalanan tersebut mengacu pada surat edaran yang berlaku.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Nirvana Valley Resort Bagi-Bagi Diskon Menginap hingga 50 Persen

Syarat perjalanan KA Lokal
1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Taman Safari Bogor Tutup Sementara hingga 9 Agustus 2021
TONTON JUGA:
Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50% untuk KA Lokal.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Joni.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Berikut Syarat Tempat Wisata yang Boleh Buka
Baca juga: Toko Oleh-oleh dan Restoran Cimory Dairyland Prigen Tetap Buka Selama PPKM Level 4