TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4,3,2 di Jawa Bali hingga 16 Agustus.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan, perpanjangan PPKM level 4 menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Dari data yang didapat, penurunan kasus Covid-19 mencapai 59,6% dari puncak kasus pada 15 Juli lalu.
"Momentum ini harus terus dijaga. Maka itu, Presiden Jokowi memutuskan PPKM level 4, 3, 2 di Jawa Bali dilanjutkan sampai 16 Agustus 20021," ujar Luhut dalam keterangan pers, Senin malam (9/8/2021).
Baca juga: Wisata Dieng Tutup Lagi Imbas Perpanjangan PPKM, Pelaku Wisata Mengeluh
Baca juga: Viral di Medsos, Balapan Mobil Liar Dekat GBK Jakarta Pusat saat Masa PPKM Level 4

Luhut juga mengatakan, dalam perpanjangan PPKM ini akan dilakukan uji coba pembukaan pusat belanja atau mal secara gradual di daerah level 4.
Uji coba tersebut dilakukan selama seminggu ke depan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya dengan kapasitas maksimal 25%.
Namun bagi pengunjung akan diberlakukan sejumlah aturan.
"Hanya mereka yang sudah divaksin yang bisa masuk ke mal. Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mal," kata Luhut.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Simak Syarat Naik KA Lokal dan KA Jarak Jauh
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Simak Aturan Terbarunya
Melansir data Satgas Covid-19 hingga Senin, ada tambahan 20.709 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia.
Sehingga total menjadi 3.686.740 kasus positif Corona.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PPKM Diperpanjang, Mal Boleh Dibuka, Tak Hanya Taat Prokes, Berikut Aturan Lainnya Bagi Pengunjung.