TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 kembali diperpanjang hingga 16 Agustus.
Sedangkan PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Kali ini, PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah di Indonesia diperpanjang dengan periode berbeda.
Aturan yang berlaku saat PPKM Level 4, 3, dan 2 pun berubah.
Menurut dia, PPKM kembali diperpanjang karena hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.
Luhut memaparkan, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021. Selain itu, jumlah keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga menurun.
Baca juga: Toko Oleh-oleh dan Restoran Cimory Dairyland Prigen Tetap Buka Selama PPKM Level 4
Aturan baru PPKM diperpanjang
Meski PPKM kembali diperpanjang, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.
Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia.
Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.
Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.
Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan PPKM kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen.
Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.
Baca juga: Terdampak PPKM, Taman Safari Prigen Buka Donasi Pakan Satwa dan Uang
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Tradisi Mubeng Beteng Keraton Yogyakarta Malam 1 Sura Ditiadakan
Baca juga: Syarat Naik TransJakarta Selama Perpanjangan PPKM Level 4
Baca juga: Kuliner Hidden Gems di Jogja, Ada Entok Slenget Kang Tanir yang Laris Manis
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Kembali Diperpanjang, Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka, Simak Aturan Lengkapnya