TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia terus melakukan penyesuaian terhadap syarat perjalanan kereta api jarak jauh.
Hal itu bertujuan guna mendukung pemerintah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021.
Kali ini, PT KAI mengumumkan persyaratan terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh yang berlaku mulai 29 Juli 2021.
Persyaratan tersebut berlaku bagi perjalanan kereta api di Pulau Jawa maupun Pulau Sumatera.
Baca juga: Video Viral, Gerbong Kereta Api di Madiun Dipakai untuk Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
Melansir akun Instagram @kai121_, berikut persyaratan terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh:
1. Menunjukkan surat hasil negatif te antigen yang berlaku 1x24 jam atau surat hasil negatif tes PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.

2. Calon penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik atau digital)
3. GeNose test tidak diberlakukan
4. Penumpang di bawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk test PCR atau rapid antigen dan penumang di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
Baca juga: Heboh Influencer Pura-pura Mati di Rel Kereta, Kini Ditangkap Polisi
5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/ belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau antigen.
6. pelaku perjalanan/ penumpang dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Sekadar catatan, sampai dengan 2 Agustus 2021 KAI Access tidak melayani pemesanan GeNose test.
Bagi traveler yang hendak bepergian dengan kereta api jarak jauh, diimbau untuk memperhatikan aturan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kereta Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu Medan Berhenti Beroperasi Sementara
Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Selama PPKM
Bagaimana cara membatalkan tiket kereta api selama PPKM?
"Untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat ini," ujar VP Public Relations Joni Martinus yang dikutip TribunTravel dari rilis resmi PT KAI.
Proses pembatalan tiket melalui KAI Access untuk yang perjalanan KA nya dibatalkan oleh KAI dapat dilakukan sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Bagi pembatalan di bawah 3 jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
Baca juga: Kereta Api Lokal Kini Hanya Melayani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal, Simak Ketentuannya
PT KAI juga memberikan arahan lain bagi calon penumpang yang beruntung jadwal kereta apinya masih beroperasi selama PPKM Darurat.
Bagi pelanggan yang kereta apinya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanannya, pembatalan dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun.
Batas maksimal pembatalan melalui KAI Access adalah sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api, sedangkan jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
“Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri, maka bea tiket akan dikembalikan 75%,” kata Joni.
Info selengkapnya terkait pembatalan tiket Kereta Api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.
Baca juga: 5 Stasiun Kereta Paling Menyeramkan di Dunia, Stasiun Subway Caobao Road Dijuluki Stasiun Hantu
Baca juga: Viral Video Penumpang Terjebak di Gerbong Kereta Bawah Tanah China yang Terendam Banjir
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal kereta api di sini.