TRIBUNTRAVEL.COM - PT Railink menghentikan sementara sejumlah operasional kereta api (KA) bandara mulai 21-31 Juli 2021.
Penghentian sementara KA Bandara meliputi rute KA Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan KA Bandara Kualanamu, Medan.
Hal ini sebagai bentuk dukungan PT Railink kepada pemerintah dalam penerapan PPKM darurat guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Bagi pelanggan yang telah memiliki tiket KA Bandara, tak perlu khawatir.
Baca juga: Syarat Perjalanan Kereta Api Selama Hari Raya Idul Adha 2021, Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Naik
Sebab, PT Railink memberikan kesempatan bagi para pelanggan yang perjalannya dibatalkan untuk mengajukan refund.
Melansir akun Instagram @kabandararailink, fefund tiket akan diberikan 100 persen di luar bea pemesanan.
Caranya cukup mudah, pelanggan hanya perlu melampirkan bukti tiket dan bukti transaksi ke email info@railink.co.id.

Di sisi lain, PT MRT Jakarta (Perseroda) turut melakukan sejumlah penyesuaian guna mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Satu di antaranya dengan menutup beberapa stasiun MRT Jakarta sampai akhir Juli 2021.
Penutupan sementara stasiun dilakukan mulai Minggu (18/07/2021).
Total ada 3 stasiun MRT yang akan ditutup sementara.
Di antaranya Stasiun MRT Haji Nawi, Stasiun MRT ASEAN dan Stasiun MRT Setiabudi Astra.
Baca juga: Viral Video Penumpang Tak Pakai Masker Didorong hingga Keluar dari Kereta
"Penutupan tiga stasiun yang kami lakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat khususnya di Jakarta, yang nantinya diharapkan mampu mengurangi angka penyebaran virus Covid-19," kata Plt Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Ahmad Pratomo di Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
Dengan penutupan sementara tiga stasiun tersebut, MRT Jakarta mengimbau para pengguna untuk dapat menggunakan alternatif stasiun MRT terdekat lainnya.
Ketiga stasiun terdekat, yaitu Stasiun MRT Cipete Raya dan Stasiun MRT Blok A sebagai alternatif Stasiun MRT Haji Nawi; Stasiun MRT Senayan dan Stasiun MRT Blok M BCA sebagai alternatif Stasiun MRT ASEAN dan Stasiun MRT Bendungan Hilir serta Stasiun MRT Dukuh Atas BNI sebagai alternatif Stasiun MRT Setiabudi Astra.
Selain melakukan penutupan sejumlah stasiunnya, PT MRT Jakarta juga hanya akan melayani perjalanan penumpang sektor esensial atau kritikal selama masa PPKM Darurat.
Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Selama PPKM Darurat
Aturan ini sudah berlangsung sejak Senin, 12 Juli 2021 lalu.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, sejumlah penumpang yang akan naik MRT Jakarta wajib memenuhi persyaratan berikut ini.
1. Wajib memiliki dan menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
2. Pengecualian terhadap STRP:
- Pengawai Kementerian/ Lembaga/ Daerah
- Tenaga medis penanganan pandemi Covid-19
Sebelumnya, MRT Jakarta juga diketahui menutup sebagian entrance stasiun.
Dilansir dari akun Instagram @mrtjkt, berikut penutupan sebagian entrance stasiun MRT Jakarta:
• Stasiun Lebak Bulus Grab: Entrance Gate E
• Stasiun Fatmawati: Entrance Gate B dan D
Baca juga: Viral Video, Seorang Pria Temukan Rel Kereta Api yang Ditinggalkan di Ruang Bawah Tanah
• Stasiun Cipete Raya: Entrance Gate A, D dan E
• Stasiun Haji Nawi: Entrance Gate A, C dan D
• Stasiun Blok A: Entrance Gate A dan C
• Stasiun Blok M BCA: Entrance Gate A dan D
• Stasiun Senanyan: Entrance Gate B dan C
• Stasiun Istora Mandiri: Entrance Gate B dan D
• Stasiun Bendungan Hilir: Entrance Gate A
• Stasiun Setiabudi Astra: Entrance Gate D
• Stasiun Dukuh Atas BNI: Entrance Gate B dan E
• Stasiun Bundaran HI: Entrance Gate F.
Baca juga: 83 Stasiun Kereta Api Buka Layanan Rapid Test Antigen, Berikut Daftar Lokasinya
Baca juga: Kereta Api Lokal Kini Hanya Melayani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal, Simak Ketentuannya
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal kereta api di sini.