Breaking News:

Syarat Perjalanan Kereta Api Selama Hari Raya Idul Adha 2021, Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Naik

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan sejumlah ketentuan baru selama masa libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Dok. PT KAI
Ilustrasi perjalanan kereta api selama masa libur Hari Raya Idul Adha 1442 H. 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan sejumlah ketentuan baru selama masa libur Hari Raya Idul Adha 1442 H atau Idul Adha 2021.

Hal itu disampaikan PT KAI melalui siaran pers dalam laman web resminya, kai.id.

Mulai 20-25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.

Bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Baca juga: Aturan Terbaru Terkait Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Idul Adha 2021

Sementara yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Calon penumpang dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan:

• Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
• Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
• Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Ilustrasi perjalanan kereta api selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Ilustrasi perjalanan kereta api selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H. (TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:

• Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
• Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
• Surat Keterangan Kematian, atau
• Surat Keterangan Lainnya

Baca juga: Viral Video Penumpang Tak Pakai Masker Didorong hingga Keluar dari Kereta

Baca juga: Viral Video, Seorang Pria Temukan Rel Kereta Api yang Ditinggalkan di Ruang Bawah Tanah

2 dari 2 halaman

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.

"Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca juga: 83 Stasiun Kereta Api Buka Layanan Rapid Test Antigen, Berikut Daftar Lokasinya

Menurut penuturan Joni, pada masa libur Idul Adha 1442 H, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Joni menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanan.

Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.

"KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H ,” pungkas Joni.

Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Selama PPKM Darurat

Baca juga: Sejumlah Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Selama PPKM Darurat, Ini Ketentuan Refund Tiketnya

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal kereta api di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PT Kereta Api Indonesia (Persero)Idul Adha 2021Covid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved