TRIBUNTRAVEL.COM - Selama libur Idul Adha 1442 H, Garuda Indonesia menerapkan sejumlah syarat penerbangan terbaru.
Syarat terbaru Garuda Indonesia ini berlaku efektif mulai 20-25 Juli 2021.
Bagi para calon penumpang, diimbau untuk memperhatikan dan menyesuaikan dengan aturan baru yang telah ditetapkan.
Melansir akun Instagram @garuda.indonesia, berikut syarat penerbangan Garuda Indonesia selama periode libur Idul Adha 1442 H:
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru Lion Air Group, Hanya Penumpang di Atas 18 Tahun yang Boleh Terbang
Kriteria Penumpang
Penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan Garuda Indonesia, wajib memiliki kriteria berikut:

1. Orang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal
Calon penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
2. Orang dengan keperluan mendesak.
Keperluan mendesak yang dimaksud ialah pasien sakit keras, ibu hamil dengan 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi 2 orang dan pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang.
Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari instansi terkait.
Baca juga: Ingin Tetap Terbang Tanpa Sertifikat Vaksin? Penuhi Beberapa Syarat Ini
Persyaratan Dokumen Kesehatan
Selain 2 kriteria di atas, calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan selama periode libur Idul Adha wajib memenuhi syarat dokumen kesehatan sesaui asal/ tujuan, sebagai berikut:
1. Menyertakan sertifikat vaksin (minimal dosis ke-1) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.
Untuk penerbangan:
• Dari/ke Pulau Jawa
• Dari/ke Pulau Bali
• Ke Gorontalo
• Ke Jayapura (khusu non-domisili Provinsi Papua)
• Ke Kepulauan Riau (khusus penerbangan dari luar provinsi)
• Ke Lampung
• Ke Merauke
• Ke Nusa Tenggara Timur
• Ke Rimika
• Ke Pekanbaru
• Dari/ke Sibolha
• Ke Sorong
Baca juga: Panduan Cara Membuat STRP, Dokumen Syarat Wajib Bagi Penumpang KRL dan Keluar Masuk Jakarta
2. Menyertakan hasil tes RT-PCR maskimal 2x24 jam
Untuk penerbangan:
• Ke Banjarmasin
• Ke Kendari
• Ke Makassar
• Ke Manado
• Ke Palangkaraya
• Ke Pontiank
• Dari Papua Barat
3. Menyertakan seritifikat vaksin (minimal dosis ke-1) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Antigen maskimal 1x24 jam
Untuk penerbangan:
• Ke Biak
• Ke Kalimantan Timur
• Ke Nabire
• Ke Tarakan
4. Menyertakan Sertifikat vaksin (minimal dosis ke-1) dan hasil tes mengikuti persyaratan daerah asal/ tujuan
Untuk penerbangan:
• Ke Ambon
• Dari Gorontalo
• Dari Merauke
• Dari/ke Lombok
• Dari/ke Palu
5. Menyertakan hasil tes RT-PCR maksimal 1x24 jam
• Untuk penerbangan ke Papua Barat (kecuali Sorong)
6. Hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam
• Untuk seluruh penerbangan domestik yang rutenya tidak disebutkan dalam daftar di atas.
Baca juga: Warga yang Ingin Menuju Lokasi Vaksinasi Covid-19 Boleh Naik KRL, Berikut Syaratnya
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Sebelum melakukan perjalanan udara, para calon penumpang wajib memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam KEMENKES RI yang dapat di akses di sini dan penumpang harus memastikan bahwa hasil diupload ke sistem yang terintegrasi dengan eHAC oleh fasyankes terkait
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat
3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang bisa ditemukan di sini
4. Penumpang yang berusia dibawah 18 tahun dibatasi perjalanannya untuk sementara pada tanggal 19-25 Juli 2021
5. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Penumpang dengan kepentingan medis khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis
- Pasien dengan kondisi sakit keras
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu (1) orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua (2) orang
- Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima (5) orang
6. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan
7. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
Baca juga: Lion Air Group Hadirkan Layanan RT PCR, Cek Syarat dan Daftar Lokasinya
Baca juga: Syarat Penerbangan Domestik Citilink Selama Masa PPKM Darurat Jawa-Bali
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal penerbangan di sini.