Breaking News:

Syarat Penerbangan Domestik Citilink Selama Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

Syarat perjalanan udara yang wajib dipenuhi penumpang Citilink selama masa PPKM Darurat.

TRIBUNJABAR
Pesawat milik maskapai penerbangan Citilink 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).

Dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu, PPKM Darurat akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, maskapai Citilink menerapkan penyesuaian terhadap syarat perjalanan udara bagi para calon penumpangnya.

Melansir laman web resmi Citilink, (Kamis (15/7/2021), berikut syarat perjalanan udara yang wajib dipenuhi penumpang Citilink selama masa PPKM Darurat:

Baca juga: Terbaru, Syarat Terbang Lion Air Group Selama Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

1. Penumpang wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin minimal dosis 1 (Pertama).

2. Penumpang wajib menyertakan hasil tes swab PCR yang telah terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi (Paspor Digital) dengan masa berlaku maksimal 2x24 Jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang wajib mengisi e-HAC.

Pesawat Citilink yang mendarat di Bandara Yogyakarta International Airport
Pesawat Citilink yang mendarat di Bandara Yogyakarta International Airport (Tribun Jogja)

Selain syarat penerbangan di atas, para penumpang juga diimbau untuk memperhatikan hal-hal berikut ini:

• Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan udara dengan menggunakan RT-PCR 2x24 Jam sebelum jadwal keberangkatan.

• Bagi anak di bawah 12 (dua belas) tahun yang belum divaksin, tidak disarankan untuk berpergian selama periode PPKM Darurat. (mengacu pada ketersediaan dan tahap vaksinasi yang ditentukan Pemerintah)

Baca juga: Tiket Pesawat Super Air Jet Sudah Bisa Dipesan Online, Simak Rute dan Tarifnya

2 dari 4 halaman

• Bagi penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

• Bagi penumpang transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

• Penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Baca juga: Super Air Jet Sediakan Layanan Rapid Test Antigen di Jakarta, Simak Lokasinya

Syarat Penerbangan Domestik

Bagi pelaku perjalanan udara efektif mulai tanggal 1 April 2021 diwajibkan untuk dapat memenuhi persyaratan terbang yang tertuang dalam:

- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

- Surat Edaran Kementerian Perhubungan 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Berikut ketentuan penerbangan yang berlaku di sejumlah wilayah Indonesia:

1. Penerbangan keberangkatan dan tujuan Kalimantan Tengah, kunjungi laman ini.

2. Penerbangan tujuan Bali, kunjungi laman ini.

3 dari 4 halaman

Persyaratan tambahan:

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode yang diterbitkan Fasilitas Kesehatan terkait.

Baca juga: Maskapai Lufthansa Tak Lagi Gunakan Sapaan Ladies and Gentleman, Ini Gantinya

3. Penerbangan keberangkatan dan tujuan Sulawesi utara, kunjungi laman ini.

Persyaratan tambahan untuk penerbangan dari dan ke Sulawesi Utara:

- Penumpang wajib menunjukkan dokumen hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin pertama (minimal vaksin dosis 1).

4. Penerbangan tujuan Sulawesi Selatan, kunjungi laman ini.

5. Penerbangan keberangkatan dan tujuan Balikpapan, kunjungi laman ini.

6. Penerbangan tujuan Kupang, kunjungi laman ini.

7. Penerbangan tujuan Kepulauan Riau, kunjungi laman ini.

8. Penerbangan tujuan Sorong, kunjungi.

Baca juga: Sejumlah Maskapai Beri Vaksin Gratis Buat Penumpang, Garuda Indonesia hingga Lion Air

Baca juga: 6 Fakta Menarik Super Air Jet, Maskapai Baru yang Akan Beroperasi di Indonesia

4 dari 4 halaman

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal penerbangan di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PPKM Daruratpenerbangan domestikCitilinkTes Swab PCRPeduliLindungi
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved