Breaking News:

Terbaru, Syarat Terbang Lion Air Group Selama Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air) memberikan syarat terbaru bagi setiap calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara.

Instagram/ @lionairgroup
Ilustrasi maskapai Lion Air rute penerbangan Jakarta-Batam 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Guna mendukung kebijakan tersebut, Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air) memberikan syarat terbaru bagi setiap calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara.

Aturan tersebut berlaku untuk penerbangan Lion Air Group selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali, yakni 13-20 Juli 2021.

Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan,
keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Baca juga: Syarat Terbang Penumpang Garuda Indonesia Tujuan Manado, Pontianak, dan Makasar Selama PPKM Darurat

Melansir rilis resmi yang diterima TribunTravel, Rabu (14/7/2021), berikut syarat penerbangan Lion Air Group untuk rute domestik:

Rute dari dan Tujuan Jawa-Bali

Untuk penerbangan dari dan ke Jawa atau Bali, penumpang wajib memenuhi syarat berikut:

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam

• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.

• Mengisi e-HAC

Ilustrasi maskapai Lion Air Group
Ilustrasi maskapai Lion Air Group (Instagram/ @lionairgroup)
2 dari 4 halaman

Rute Domestik Lainnya

1. Dari dan tujuan Sumatera Utara

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam

• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.

• Mengisi e-HAC

2. Dari dan tujuan Kepulauan Riau

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam

• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.

• Mengisi e-HAC

3. Dari dan tujuan Intra-Kepulauan Riau

3 dari 4 halaman

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam; atau

• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam

• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.

• Mengisi e-HAC

4. Tujuan Kalimantan Barat

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam

• Mengisi e-HAC

5. Tujuan Kalimantan Tengah

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam

• Mengisi e-HAC

4 dari 4 halaman

6. Dari Kalimantan Tengah

• Khusus untuk penerbangan dari Pangkalan Bun dan Sampit

• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam

• Mengisi e-HAC

7. Tujuan Kalimantan Selatan

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam

• Mengisi e-HAC

8. Tujuan akhir Kalimantan Timur (KTP non-Balikpapan)

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam

• Mengisi e-HAC

9. Tujuan akhir Kalimantan Timur (KTP Balikpapan)

• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam

• Mengisi e-HAC

10. Dari dan tujuan Kalimantan Timur

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam

• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.

• Mengisi e-HAC

Pesawat Lion Air, Kamis (9/7/2020).
Pesawat Lion Air, Kamis (9/7/2020). (Instagram.com/@lionairgroup)

11. Tujuan Kalimantan Utara (khusus Tarakan)

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam;atau

• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam

• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.

• Mengisi e-HAC

12. Tujuan Sulawesi Utara

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

• Mengisi e-HAC

13. Dari dan tujuan Sulawesi Tengah

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam;atau

• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

• Mengisi e-HAC

14. Tujuan Sulawesi Tengah (khusus Morowali)

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam

• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.

• Mengisi e-HAC

Baca juga: Layanan Vaksinasi Gratis di Stasiun MRT Jakarta, Simak Syarat dan Ketentuan Penerima Vaksin

15. Tujuan Sulawesi Selatan

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

• Mengisi e-HAC

16. Tujuan Sulawesi Tenggara

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

• Mengisi e-HAC

17. Tujuan Gorontalo

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam

• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.

• Mengisi e-HAC

18. Dari Gorontalo

• Uji kesehatan sesuai ketentuan kota/ daerah tujuan akhir

• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.

• Mengisi e-HAC

19. Tujuan Nusa Tenggara Barat

• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam

• Mengisi e-HAC

20. Dari dan tujuan Nusa Tenggara Timur

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam

• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.

• Mengisi e-HAC

21. Intra-Nusa Tenggara Timur

• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam

• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.

• Mengisi e-HAC

22. Tujuan Maluku

• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam

• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.

• Mengisi e-HAC

23. Dari dan tujuan intra-Maluku

• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam

• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.

• Mengisi e-HAC

24. Dari dan tujuan Papua (khusus Merauke)

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam;atau

• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam

• Mengisi e-HAC

Baca juga: Syarat Naik KRL Selama PPKM Darurat, Calon Penumpang Wajib Bawa STRP atau Surat Tugas

25. Dari dan tujuan intra-Papua (Nabire)

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam;atau

• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam

• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.

• Mengisi e-HAC

26. Dari dan tujuan di luar Papua (Nabire)

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam;atau

• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam

• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.

• Mengisi e-HAC

27. Dari intra-Papua tujuan ke Timika

• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam

• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.

• Mengisi e-HAC

28. Dari luar Papua tujuan ke Timika

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam

• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.

• Mengisi e-HAC

29. Tujuan Papua Barat

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam

• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.

• Mengisi e-HAC

30. Dari dan tujuan intra-Papua Barat

• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam

• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.

• Mengisi e-HAC

31. Dari Papua Barat

• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam;atau

• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam

• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.

• Mengisi e-HAC

Baca juga: KAI Kurangi Perjalanan KA Jarak Jauh hingga Perketat Syarat Penumpang Selama PPKM Darurat

Catatan Utama:

1. Harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

2. RT-PCR/ SWAB Uji Kesehatan

- Seluruh calon penumpang (bayi - dewasa - lansia) atau tidak ada batasan usia: wajib uji RTPCR terutama sesuai dan selama PPKM Darurat.

- Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Vaksin

- Berlaku usia >12 tahun.

- Usia <12 tahun, sampai saat ini belum ada regulasinya.

- Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin

4. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar
udara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat,

- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti
ketentuan PPKM Darurat.

Baca juga: Syarat Terbang Sriwijaya Air Selama PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali

Baca juga: Panduan Cara Membuat STRP, Dokumen Syarat Wajib Bagi Penumpang KRL dan Keluar Masuk Jakarta

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal penerbangan di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
syarat terbang Lion Air GroupBatik AirWings AirPPKM Darurat Batik Air
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved