TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Guna mendukung kebijakan tersebut, Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air) memberikan syarat terbaru bagi setiap calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara.
Aturan tersebut berlaku untuk penerbangan Lion Air Group selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali, yakni 13-20 Juli 2021.
Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan,
keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Baca juga: Syarat Terbang Penumpang Garuda Indonesia Tujuan Manado, Pontianak, dan Makasar Selama PPKM Darurat
Melansir rilis resmi yang diterima TribunTravel, Rabu (14/7/2021), berikut syarat penerbangan Lion Air Group untuk rute domestik:
Rute dari dan Tujuan Jawa-Bali
Untuk penerbangan dari dan ke Jawa atau Bali, penumpang wajib memenuhi syarat berikut:
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
Rute Domestik Lainnya
1. Dari dan tujuan Sumatera Utara
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
2. Dari dan tujuan Kepulauan Riau
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
3. Dari dan tujuan Intra-Kepulauan Riau
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam; atau
• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
4. Tujuan Kalimantan Barat
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam
• Mengisi e-HAC
5. Tujuan Kalimantan Tengah
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam
• Mengisi e-HAC
6. Dari Kalimantan Tengah
• Khusus untuk penerbangan dari Pangkalan Bun dan Sampit
• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam
• Mengisi e-HAC
7. Tujuan Kalimantan Selatan
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam
• Mengisi e-HAC
8. Tujuan akhir Kalimantan Timur (KTP non-Balikpapan)
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam
• Mengisi e-HAC
9. Tujuan akhir Kalimantan Timur (KTP Balikpapan)
• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam
• Mengisi e-HAC
10. Dari dan tujuan Kalimantan Timur
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
11. Tujuan Kalimantan Utara (khusus Tarakan)
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam;atau
• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
12. Tujuan Sulawesi Utara
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
• Mengisi e-HAC
13. Dari dan tujuan Sulawesi Tengah
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam;atau
• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
• Mengisi e-HAC
14. Tujuan Sulawesi Tengah (khusus Morowali)
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
Baca juga: Layanan Vaksinasi Gratis di Stasiun MRT Jakarta, Simak Syarat dan Ketentuan Penerima Vaksin
15. Tujuan Sulawesi Selatan
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
• Mengisi e-HAC
16. Tujuan Sulawesi Tenggara
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
• Mengisi e-HAC
17. Tujuan Gorontalo
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
18. Dari Gorontalo
• Uji kesehatan sesuai ketentuan kota/ daerah tujuan akhir
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
19. Tujuan Nusa Tenggara Barat
• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam
• Mengisi e-HAC
20. Dari dan tujuan Nusa Tenggara Timur
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
21. Intra-Nusa Tenggara Timur
• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
22. Tujuan Maluku
• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
23. Dari dan tujuan intra-Maluku
• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
24. Dari dan tujuan Papua (khusus Merauke)
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam;atau
• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam
• Mengisi e-HAC
Baca juga: Syarat Naik KRL Selama PPKM Darurat, Calon Penumpang Wajib Bawa STRP atau Surat Tugas
25. Dari dan tujuan intra-Papua (Nabire)
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam;atau
• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
26. Dari dan tujuan di luar Papua (Nabire)
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam;atau
• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
27. Dari intra-Papua tujuan ke Timika
• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
28. Dari luar Papua tujuan ke Timika
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
29. Tujuan Papua Barat
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
30. Dari dan tujuan intra-Papua Barat
• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
31. Dari Papua Barat
• Menyertakan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam;atau
• Menyertakan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam
• Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) bagi penumpang berusia di atas 12 tahun.
• Mengisi e-HAC
Baca juga: KAI Kurangi Perjalanan KA Jarak Jauh hingga Perketat Syarat Penumpang Selama PPKM Darurat
Catatan Utama:
1. Harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
2. RT-PCR/ SWAB Uji Kesehatan
- Seluruh calon penumpang (bayi - dewasa - lansia) atau tidak ada batasan usia: wajib uji RTPCR terutama sesuai dan selama PPKM Darurat.
- Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Vaksin
- Berlaku usia >12 tahun.
- Usia <12 tahun, sampai saat ini belum ada regulasinya.
- Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin
4. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar
udara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat,
- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti
ketentuan PPKM Darurat.
Baca juga: Syarat Terbang Sriwijaya Air Selama PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali
Baca juga: Panduan Cara Membuat STRP, Dokumen Syarat Wajib Bagi Penumpang KRL dan Keluar Masuk Jakarta
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal penerbangan di sini.