Breaking News:

PPKM Darurat

MRT Jakarta Hanya Layani Perjalanan Penumpang Sektor Esensial Mulai 12 Juli 2021

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, sejumlah penumpang yang akan naik MRT Jakarta wajib memenuhi persyaratan berikut ini.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
Instagram.com/@mrtjkt
Ilustrasi petugas MRT di depan kereta, Senin (31/8/2020). 

TRIBUNTRAVEL.COM - MRT Jakarta mengumumkan hanya akan melayani perjalanan penumpang sektor esensial atau kritikal mulai kemarin Senin (12/7/2021).

Hal ini sehubungan dengan dikeluarkannya SK Kepala Dinas Perhubungan No 282 Tahun 2021.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, sejumlah penumpang yang akan naik MRT Jakarta wajib memenuhi persyaratan berikut ini.

Baca juga: Hari Terakhir Promo PPKM Nirvana Valley Resort Bogor, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi moda transportasi MRT Jakarta.
Ilustrasi moda transportasi MRT Jakarta. (Instagram/ @mrtjkt)

1. Wajib memiliki dan menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

2. Pengecualian terhadap STRP:

- Pengawai Kementerian/ Lembaga/ Daerah

- Tenaga medis penanganan pandemi Covid-19

Selain hanya melayani perjalanan penumpang sektro esensial, MRT Jakarta juga menutup sebagian entrance stasiun.

Dilansir dari akun Instagram @mrtjkt, Selasa (13/7/2021), berikut penutupan sebagian entrance stasiun MRT Jakarta:

- Stasiun Lebak Bulus Grab: Entrance Gate E

2 dari 4 halaman

- Stasiun Fatmawati: Entrance Gate B dan D

- Stasiun Cipete Raya: Entrance Gate A, D dan E

- Stasiun Haji Nawi: Entrance Gate A, C dan D

- Stasiun Blok A: Entrance Gate A dan C

- Stasiun Blok M BCA: Entrance Gate A dan D

- Stasiun Senanyan: Entrance Gate B dan C

- Stasiun Istora Mandiri: Entrance Gate B dan D

- Stasiun Bendungan Hilir: Entrance Gate A

- Stasiun Setiabudi Astra: Entrance Gate D

- Stasiun Dukuh Atas BNI: Entrance Gate B dan E

3 dari 4 halaman

- Stasiun Bundaran HI: Entrance Gate F

Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat

Selain MRT, Penumpang KRL Jabodetabek mulai hari Senin, (12/7/2021) wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) sebagai syarat perjalanan selama masa Pemnberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Perjalanan juga hanya diperbolehkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat edaran Kementerian Perhubungan melalui SE No. 50 tahun 2021 yang mengatur persyaratan perjalanan orang dengan perjalanan orang dengan KRL, Jarak dekat atau lokal dan aglomerasi.

Dilansir dari akun Instagram @kai121_ berikut syarat dan ketentuan perjalanan KRL jarak dekat atau lokal dan dalam wilayah aglomerasi :

Baca juga: Terbaru, Jadwal dan Tarif Kereta Bandara Selama Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

Penumpang memasuki gerbong KRL
Penumpang memasuki gerbong KRL (Tribunnews/@Jeprima)

1. Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau

3. Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

4. Surat tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal) serta berstempel/tanda tangan elektronik.

4 dari 4 halaman

Adapun bagi penumpang yang sudah memiliki tiket namun tidak dapat memenuhi ketentuan di atas, dapat melakukan pembatalan tiket di seluruh stasiun penjualan online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan.

Untuk pengembalian biaya tiket diluar bea 100%.

Baca juga: PT KAI Batalkan 44 Perjalanan Kereta Api Selama PPKM Darurat, Berikut Daftarnya

Penumpang KRL Wajib Memakai Masker Ganda atau Masker N95

Terkait adanya PPKM Darurat tersebut, KAI Commuter juga mewajibkan semua penumpang KRL saat memasuki kawasan stasiun atau di dalam KRL untuk memakai masker ganda atau masker N95 sebagai upaya untuk mencegah penularan virus Covid-19 di antara petugas dengan penumpang.

Bagi penumpang yang tidak menggunakan masker ganda atau masker N95 dilarang naik KRL maupun masuk kawasan stasiun.

Baca juga: Catat! Daftar 7 Stasiun Kereta Api yang Melayani Vaksinasi Covid-19 Gratis

Masker ganda ini berupa masker medis yang dirangkap dengan masker kain tiga lapis.

KAI Commuter juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya.

Jumlah kuota penumpang KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau hanya 32 persen dari kapasitas tiap keretanya dan kuota ini berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekira 40 persen dari kapasitas.

Tonton juga:

Baca juga: KAI Kurangi Perjalanan KA Jarak Jauh hingga Perketat Syarat Penumpang Selama PPKM Darurat

Baca juga: Daftar 17 Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat di Medan

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar PPKM Darurat, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PPKM DaruratMRT JakartaKRL Jabodetabekpenumpang
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved