TRIBUNTRAVEL- Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (POKM) Darurat Kota Medan diberlakukan hari ini, Senin (12/07/2021).
Selama PPKM Darurat Medan, 17 titik dilakukan penyekatan.
Penyekatan dilakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat.
Dari 17 titik yang akan disekat di Kota Medan, 5 titik di antaranya merupakan pintu masuk menuju Kota Medan.

Adapun ke-17 titik tersebut di antaranya: Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro (Pos 01), Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, (depan Taman Ahmad Yani), Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin (Pos 05), Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66), Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah (B6), Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Alfalah, Jalan Gatot Subroto Simpang Manhattan, Jalan Jamin Ginting simpang USU, Jalan SM Raja simpang Indo Grosir, Jl HM Yamin simpang Aksara.
"Ditambah dengan pos pintu keluar Tanjung Mulia dan Depan RS Martha Friska Tanjung Mulia," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Nekat Liburan ke Karimunjawa saat PPKM Darurat, 50 Wisatawan Diminta Pulang
Sedangkan untuk lima titik lainnya yang merupakan pintu masuk menuju Kota Medan, yakni arah Pancur Batu di Simpang Tuntungan, arah Deli Tua di persimpangan Titi Kuning, arah Diski di Jalan Gatot Subroto tepatnya sebelum jembatan Kampung Lalang, lalu arah Tanjung Morawa di Jalan Sisingamangaraja/Taman Riviera, dan terakhir arah Tembung di Jalan Letda Sujono/Titi Sewa.
"Perlu diketahui, penyekatan ini sifatnya bukan mau melarang, tetapi mau memastikan bahwa semua yang masuk ke Kota Medan adalah orang-orang yang sehat, dalam artian tidak ada indikasi ke arah Covid," tambahnya.
Dikatakan Iswar, khusus di 5 titik pintu masuk menuju Kota Medan telah dilakukan sejak Jumat (9/7/2021) petang.
Hal itu dilakukan, sebagai respon Wali Kota Medan Bobby Nasution atas instruksi Pemerintah Pusat yang memasukkan Kota Medan ke dalam 1 dari 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat.
"Tenda posko sudah disiapkan di 5 titik tersebut, sudah beroperasi sejak Jumat kemarin. Mulai besok akan lebih kita intensifkan," ujarnya.
Baca juga: Diskon Tiket Masuk Ocean Dream Samudra, Berlaku Setelah PPKM Darurat Berakhir
Dijelaskan Iswar, secara teknis tidak ada perbedaan proses penyekatan yang dilakukan kali ini dengan penyekatan yang pernah dilakukan saat Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 kemarin.
"Secara teknis sama saja. Di setiap pintu masuk itu, kenderaan yang masuk dari luar Kota Medan akan diperiksa suhu tubuhnya dengan menggunakan thermo gun. Baik sopir maupun penumpang kendaraan, akan kita periksa. Kalau suhu tubuhnya di atas normal atau memiliki indikasi ke arah sana (Covid-19), barulah ditindaklanjuti oleh tim kesehatan," jelasnya.
Iswar mengatakan berdasarkan rapat yang baru saja dilakukan oleh Pemko Medan pada Minggu (11/7/2021) yang terindikasi dari hasil pemeriksaan akan langsung dirapid antigen.
Jika hasilnya reaktif, maka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya atau dikarantina.
Namun, kata dia, tidak memungkinkan jika setiap pengendara yang melintas dilakukan penyekatan.
Pasalnya proses penyekatan juga akan menimbulkan kerumunan kendaraan dan orang, sehingga hal itu akan berdampak pada pelanggaran prokes.
"Tidak semua yang lewat juga kita cegat, prioritasnya seperti kendaraan dari luar kota seperti bus yang mengangkut banyak orang. Tapi kendaraan pribadi juga tidak tertutup kemungkinan untuk kita cegat, apalagi bila kedapatan tidak mematuhi prokes seperti tidak memakai masker," terangnya.
Baca juga: Dampak PPKM Darurat, Satwa di Kebun Binatang Bandung Terancam Kelaparan
Selain Dishub Medan, pihak Kepolisian, dan petugas kesehatan dari Dinkes, tutur Iswar, penyekatan juga akan turut dilakukan oleh unsur POM, TNI, Satpol PP, BPBD dan pihak Kecamatan.
"Tim gabungan ini akan bertugas mulai pukul 08.00 sampai 22.00 WIB dan dibagi menjadi dua shift. Setiap pos nya nanti ada petugas kesehatan, sebab mereka yang akan melakukan pemeriksaan, termasuk swab antigen," tuturnya.
Tak cuma melakukan penyekatan di 17 titik perbatasan, lanjut Iswar, Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polrestabes Medan, juga melakukan pengalihan arus dalam kota, yakni mulai Pukul 19.00 hingga Pukul 24.00 WIB.
Pengalihan arus dalam kota ini dilakukan untuk mengurangi arus mobilitas masyarakat di dalam kota.
"Selain melakukan penyekatan di 5 titik perbatasan, Dishub Medan, Satlantas Polrestabes Medan, Satpol PP, POM, juga melakukan pengalihan arus dalam kota. Pengalihan arus dalam kota, kita lakukan mulai jam 7 malam sampai jam 12 malam,"
"Pengalihan arus itu kita lakukan di Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66) dan di Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah," pungkasnya.
Baca juga: Mulai 12 Juli 2021, Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat
Baca juga: Mulai 12 Juli, Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tugas Selama PPKM Darurat
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BERLAKU Mulai Hari ini PPKM Darurat di Medan, Update 17 Titik Lokasi Penyekatan/Pemeriksaan di Medan