TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berupaya maksimal untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Beragam upaya terus dilakukan KAI mulai dari mengurangi perjalanan, membatasi kapasitas maksimal penumpang, memperketat persyaratan calon penumpang, serta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, "KAI mendukung penuh upaya pemerintah untuk menekan mobilitas atau pergerakan masyarakat di masa PPKM Darurat."
Baca juga: Jumlah Penumpang Kereta Api Turun Drastis Sejak PPKM Darurat Berlangsung
Selama masa PPKM Darurat yang berlangsung mulai 3 hingga 20 Juli 2021, KAI sudah mengurangi perjalanan KA Jarak Jauh hingga lebih dari separuhnya.
Rata-rata KA Jarak Jauh yang dioperasikan pada PPKM Darurat adalah 57 perjalanan KA per hari, turun 53 persen dibanding periode bulan Juni 2021 yaitu 122 perjalanan KA per hari.
“Di samping mengurangi perjalanan Kereta Api, pada masa PPKM Darurat ini, KAI hanya menjual tiket Kereta Api Jarak Jauh sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk menjaga physical distancing,” kata Joni.

Bagi calon penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.
Proses pembatalannya pun dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau lewat Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
Perketat Aturan Naik KA
Upaya selanjutnya yang KAI lakukan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat yaitu dengan memperketat persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh.
Bagi penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Setiap pelanggan juga diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
“Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni.
Meskipun perjalanan KA Jarak Jauh semakin sedikit dan persyaratan bagi calon pelanggan diperketat, KAI tetap tidak mengendurkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan pelanggan.
“KAI bersinergi dengan aparat dan kewilayahan setempat untuk meningkatkan penjagaan protokol kesehatan di stasiun-stasiun dalam rangka memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan,” kata Joni.
Penurunan Jumlah Penumpang KA Selama PPKM Darurat
Berbagai langkah yang dilakukan KAI tersebut terbukti mampu mengurangi angka mobilitas masyarakat melalui Kereta Api.
Sejak diberlakukannya PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu, jumlah pelanggan KA Jarak Jauh terus menurun.
Rata-rata harian jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada 3-10 Juli 2021 adalah 11.864 penumpang, turun 69 persen dibanding rata-rata harian jumlah pelanggan pada bulan Juni 2021 yaitu sebanyak 38.282 penumpang.
Joni menambahkan jumlah pelanggan KA Lokal juga sudah mengalami penurunan sebesar 67 persen pada masa PPKM Darurat ini.
Dari sebelumnya rata-rata 48.213 penumpang per hari pada bulan Juni, menjadi rata-rata 15.935 penumpang KA per hari pada periode 3-10 Juli 2021.
Jumlah tersebut diprediksi akan terus menurun, karena mulai periode 12-20 Juli 2021, KAI hanya memperbolehkan pekerja dari sektor esensial dan sektor kritikal yang dapat menggunakan KA Lokal pada masa PPKM Darurat.
Setiap penumpang KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
“Pada masa PPKM Darurat, KAI fokus untuk menekan mobilitas masyarakat melalui Kereta Api namun tetap menyediakan konektivitas bagi masyarakat diperbolehkan sesuai persyaratan yang ditentukan," tutup Joni.
Tonton juga:
Baca juga: Warga Indonesia Dilarang Masuk Uni Emirat Arab Terkait Covid-19, Kecuali Pemilik Visa Emas dan Perak
Baca juga: PT KAI Sediakan Layanan Rapid Test Antigen di 83 Stasiun, Simak Daftarnya
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar PPKM Darurat, di sini.