Breaking News:

Sejoli yang Petik Bunga Edelweis di Bukit Malang Akhirnya Minta Maaf, Dihukum Blacklist TNGR

Dua wisatawan yang memetik bunga edelweis di Bukit Malang akhirnya meminta maaf atas perbuatannya.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo
Bunga Edelweis tumbuh di sepanjang perjalanan menuju bibir kaldera Gunung Tambora, Nusa Tenggara Barat, Minggu (22/3/2015). Bunga Edelweis merupakan tumbuhan endemik zona alpina/montana di berbagai pegunungan tinggi. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Dua wisatawan yang memetik bunga edelweis di Bukit Malang, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya meminta maaf atas perbuatannya.

Permintaan maaf keduanya diunggah dalam akun Instagram @amrill96 pada Senin (5/7/2021).

"Kami memohon maaf kepada pengelola umum, Pokdarwis Rinjani Perkasa, keluarga besar Bukit Malang, dan pecinta alam pada umumnya," ucap seorang pria dalam video tersebut.

"Kami pendaki pemula masih butuh bimbingan, wejangan, dan pengarahan dari para senior-senior," lanjutnya.

Sementara itu, wanita dalam vide     o tersebut mengatakan, mereka tidak tahu bahwa ada larangan memetik bunga edelweis.

Baca juga: Viral di Medsos, Sepasang Kekasih Petik Bunga Edelweis di Bukit Malang Gunung Rinjani

Dua wisatawan yang memetik bunga edelweis di Bukit Malang, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya meminta maaf atas perbuatannya.
Dua wisatawan yang memetik bunga edelweis di Bukit Malang, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya meminta maaf atas perbuatannya. (Tangkap layar Instagram @amrill96)

"Ke depannya kami akan belajar menjaga dan melestarikannya," ujar si wanita.

Keduanya mengaku akan menerima konsekuensi atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

Baca juga: Ingin Aman saat Mendaki Gunung Rinjani? Simak 6 Tips Berikut Ini

Dijatuhi hukuman

Koordinator Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan sekaligus Polisi Kehutanan Ahli Madya Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Daniel A Rosang mengatakan, pihaknya akan menindak tegas keduanya.

"Memang ada hal-hal yang perlu ditindak tegas. Tapi kalau hal-hal ini masih dikasih pembinaan, dan kalau ada efek jera lalu mereka sadar, mungkin nanti pimpinan akan menentukan (langkah) selanjutnya," jelas dia kepada Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

2 dari 3 halaman

Terkait pemberlakuan sanksi, Daniel mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Selama ini kalau wisata pendakian dan ada pelanggaran ketentuan-ketentuan, mereka akan di-blacklist,” tutur Daniel.

Senada dengan Daniel, Kepala BTNGR Dedy Asriady membenarkan sanksi tersebut.

Baca juga: TRAVEL UPDATE : Lombok Wildlife Park, Kebun Binatang Pertama di Lombok untuk Liburan Akhir Pekan

Ia mengatakan, telah menjatuhi hukuman blacklist bagi kedua wisatawan tersebut.

"Kami tidak memberi sanksi pidana, hanya diberikan sanksi larangan mendaki selama dua tahun atau di-blacklist," kata Dedy, Kamis (8/7/2021).

Viral video sepasang kekasih memetik bunga edelweis di Bukit Malang, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Viral video sepasang kekasih memetik bunga edelweis di Bukit Malang, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Nusa Tenggara Barat (NTB). (Tangkap layar Instagram @pesonagunung)

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi dua wisatawan memetik bunga edelweis.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @pesonagunung.

Dalam video terlihat sejoli berjalan melewati sejumlah pendaki.

Sang wanita yang mengenakan bucket hat terlihat membawa bunga edelweis yang diduga dipetik di Bukit Malang.

Saat ditanya alasan memetik bunga edelweis, si perempuan menjawab hanya sebagian bunga edelweis yang ia petik.

3 dari 3 halaman

Melansir Tribunnews.com, edelweiss merupakan satu jenis bunga yang dilarang untuk dipetik karena berada di wilayah konservasi.

Baca juga: TRAVEL UPDATE: Melihat Pesona Keindahan Gili Kedis, Pulau Mungil di Lombok, NTB

Larangan ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam peraturan menteri tersebut, disebutkan bunga edelweis adalah bunga yang dilindungi.

Orang yang memetik bunga edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

(TribunTravel.com/Sinta A.)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Nusa Tenggara BaratTaman Nasional Gunung Rinjanibunga Edelweisviral di medsos Pulau Moyo
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved