Breaking News:

Viral di Medsos, Sepasang Kekasih Petik Bunga Edelweis di Bukit Malang Gunung Rinjani

Viral video sepasang kekasih memetik bunga edelweis di Bukit Malang, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
Tangkap layar Instagram @pesonagunung
Viral video sepasang kekasih memetik bunga edelweis di Bukit Malang, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Nusa Tenggara Barat (NTB). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Viral video sepasang kekasih memetik bunga edelweis di Bukit Malang, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bukit Malang merupakan tempat wisata non-pendakian yang masuk dalam kawasan Resort Aikmal Seksi Pengelolaan Wilayah II TNGR.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @pesonagunung.

Dalam video terlihat sejoli berjalan melewati sejumlah pendaki.

Sang perempuan yang mengenakan bucket hat terlihat membawa bunga edelweis yang diduga dipetik di Bukit Malang.

Baca juga: 13 Fakta Unik Edelweis, Bunga Abadi yang Dipamerkan Aurel Hermansyah saat Liburan ke Gunung Bromo

"Waduh, kenapa edelweisnya dipetik kakak?" tanya seorang pendaki.

Viral video sepasang kekasih memetik bunga edelweis di Bukit Malang, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Viral video sepasang kekasih memetik bunga edelweis di Bukit Malang, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Nusa Tenggara Barat (NTB). (Tangkap layar Instagram @pesonagunung)

"Sebagian aja," jawab si perempuan sambil sedikit tertawa.

Dalam keterangan video, insiden tersebut terjadi di sebuah bukit di Lombok Timur pada Minggu (4/7/2021).

Menanggapi hal ini, Koordinator Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan sekaligus Polisi Kehutanan Ahli Madya Balai TNGR, Daniel A Rosang pun angkat bicara.

Ia mengatakan, kedua wisatawan tersebut sempat diberhentikan di pos keluar tempat wisata oleh pengelola Bukit Malang.

2 dari 3 halaman

"Kami sudah crosscheck ke pengelola, pemuda di sekitar, memang pada saat itu viral langsung pas mereka turun dilakukan tindakan sama pemuda-pemuda tersebut," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Saat ditanya, lanjut Daniel, keduanya mengaku tidak membawa turun bunga edelweis tersebut.

Baca juga: Aurel Hermansyah Unggah Foto Bunga Edelweiss Pemberian Atta Halilintar, Unggahannya Banjir Komentar

"Jadi mereka hanya ambil dan petik. Alasannya untuk foto. Keterangan dari pengelola, tidak dibawa pulang. Mereka buang," sambung Daniel.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan memanggil kedua wisatawan tersebut untuk dimintai keterangan.

Bunga Edelweis
Bunga Edelweis (Flickr)

"Yang jelas mereka sudah salah, apa lagi sampai viral," kata Daniel.

"Hukuman lewat media sosial jauh lebih kejam, tapi kami akan tetap panggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasinya," lanjutnya.

Sebelumnya, bunga edelweis viral di media sosial karena aktris Aurel Hermansyah mengunggah foto sambil menggenggam bunga abadi tersebut.

Istri Atta Halilintar itu berfoto dengan sang suami dengan latar Gunung Bromo, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.

Baca juga: TRAVEL UPDATE: Tradisi Unik Masyarakat Lombok untuk Jaga Kelestarian Gunung Rinjani

Menanggapi hal ini, Atta Halilintar berdalih dirinya hanya berniat membantu penjual bunga yang memohon untuk dibeli dagangannya.

"Jadi itu ada orang jual bunga 'pak tolong bantu saya, bantu saya' gitu," ucap Atta Halilintar saat ditemui Tribunnews.com di kawasan Sarinah Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Fiersa Besari Masuk dalam Daftar Blacklist TN Gunung Rinjani, Ini Penyebabnya

3 dari 3 halaman

Atta mengatakan saat itu dirinya hanya berniat untuk membantu pedagang tersebut karena mengeluh belum makan.

Edelweiss merupakan satu jenis bunga yang dilarang untuk dipetik karena berada di wilayah konservasi.

Larangan ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam peraturan menteri tersebut, disebutkan bunga Edelweis adalah bunga yang dilindungi.

Orang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

(TribunTravel.com/Sinta A.)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Nusa Tenggara BaratTaman Nasional Gunung Rinjanibunga Edelweis Pulau Moyo
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved