Breaking News:

Jalan-jalan Malam di Kota Ini Siap Kena Denda hingga Rp 17 Juta

Kota Florence di Italia telah melarang turis untuk jalan-jalan di malam hari guna membatasai kerumunan.

Flickr/ Kristoffer Trolle
Ilustrasi - turis jalan-jalan malam di Florence, Italia. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah kota di Italia telah melarang turis untuk jalan-jalan di malam hari.

Jika terbukti melanggar, maka akan dikenakan denda hingga 1.000 euro atau setara Rp Rp 17 juta.

Melansir laman The Sun, Senin (5/7/2021), Kota Florence telah memperkenalkan larangan itu dalam upaya untuk mengatasi kerumunan penduduk selama pandemi.

Walikota Florence, Dario Nardella, mengonfirmasi bahwa jalan-jalan di antara jam 9 malam hingga 6 pagi dilarang pada Kamis, Jumat dan Sabtu malam sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga: Pilot 60 Tahun Nonton Video Panas saat Terbangkan Pesawat, Dihukum Denda Puluhan Juta

Larangan tersebut diberlakukan di beberapa kawasan wisata, termasuk jalan Santo Spirito, yang populer di kalangan turis.

Sealin itu, larangan juga berlaku di Piazza Strozzi, Santa Croce dan Piazza SS Annunziata.

Ilustrasi - suasana malam hari di Santo Spirito, Florence, Italia.
Ilustrasi - suasana malam hari di Santo Spirito, Florence, Italia. (Flickr/Alessandro Valli )

Kawasan-kawasan ini dipilih karena popularitasnya di malam hari yang cenderung menimbulkan keramaian.

Satu-satunya pengecualian adalah untuk orang-orang yang ingin berkunjung ke bar dan restoran di area tersebut

Bagi siapapun yang melanggar, harus bersiap untuk membaya denda yang berkisar dari 400 hingga 1.000 euro.

Seorang warga lokal, Veronica Grechi mengecam aturan yang hanya mengizinkan wisatawan untuk mengunjungi daerah itu jika mereka memiliki bukti pembayaran dari sebuah bar.

Baca juga: Batuk dan Usap Ingus dengan Selimut, Penumpang Tanpa Masker Ini Didenda Rp 149 Juta

Baca juga: Pergi ke Bar saat Masa Pemantauan Kesehatan, Pilot dan Pramugari Harus Bayar Denda Rp 153 Juta

2 dari 3 halaman

"Tidak apa-apa untuk mengatakan Anda tidak dapat membawa bir dan membuangnya, tetapi membatasi akses? Tidak, itu tidak benar," katanya.

Pajak baru juga diusulkan di setiap kedai makanan cepat saji yang tidak menawarkan area tempat duduk.

Aturan yang juga dijuluki "pajak sandwich" tersebut bertujuan untuk mencegah sampah dan sisa makanan yang dibuang ke jalan, dan nantinya harus dibersihkan oleh pihak kota.

Baca juga: 7 Fakta Unik Prancis, Hewan Bayar Tiket Kereta hingga Denda Bagi yang Foto Eiffel di Malam Hari

Sanksi denda nampaknya sudah cukup umum diberlakukan di Italia.

Tercatat, Italia telah memberlakukan sejumlah denda pada turis dalam beberapa tahun terakhir.

Seorang turis didenda 250 euro karena berjemur dengan bikini saat berada di Venesia.

Sementara pada kasus lain, dua pria didenda 250 euro masing-masing karena bersepeda melalui Venesia tanpa mengenakan kaus.

Bahkan, turis juga di Florence juga akan mendapatkan denda antara 150-500 euro jika makan di dekat air mancur.

Aturan denda saat makan di dekat air mancur juga berlaku bagi turis yang berkunjung ke Roma.

Para turis di Roma yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda hingga 240 euro.

Baca juga: Puerto Rico Akan Denda Turis Asing yang Tidak Memakai Masker Sebesar Rp 1,5 Juta

Baca juga: Selundupkan Hiu Langka dan Berniat Menjualnya di Pasar Ikan Eksotis, Pria ini Didenda Rp 70 Juta

3 dari 3 halaman

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya terkait artikel viral di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
ItaliaFlorenceSanto Spirito Darren Kent Zuppa Soup Emil Audero Muhammad Prakosa Panzanella Alessandro Bastoni Nicolo Barella Genoa CFC
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved