Breaking News:

Batuk dan Usap Ingus dengan Selimut, Penumpang Tanpa Masker Ini Didenda Rp 149 Juta

Sebuah pelanggaran protokol kesehatan dilakukan oleh seorang penumpang pesawat hingga dijatuhi denda sekitar 10.500 dolar AS (Rp 149 juta).

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Abdul Haerah HR
pexels/Skitterphoto
Ilustrasi penumpang pesawat, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pesawat menjadi satu moda transportasi yang memiliki aturan ketat baik untuk penumpang atau awak kabin yang bertugas.

Selama pandemi Covid-19, sejumlah maskapai penerbangan juga menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Mulai dari wajib kenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan hingga melengkapi diri dengan sejumlah dokumen kesehatan.

Baca juga: Kenapa Masker Oksigen di Pesawat Hanya Berfungsi Selama 15 Menit?

Sebuah pelanggaran protokol kesehatan dilakukan oleh seorang penumpang hingga dijatuhi denda sekitar 10.500 dolar AS (Rp 149 juta).

Penumpang tersebut dianggap mengganggu kenyamanan penerbangan karena tidak mengenakan masker hingga mengusap ingus dengan selimut pesawat.

Dilansir dari Foxnews.com, Senin (17/5/2021), The Federal Aviation Administration (FAA) mengeluarkan rilis pers yang menjelaskan denda yang dijatuhkan pada penumpang tersebut.

Ilustrasi penumpang pesawat duduk di kabin, Jumat (25/9/2020).
Ilustrasi penumpang pesawat duduk di kabin, Jumat (25/9/2020). (Pixabay/RyanMcGuire)

Dalam rilis tersebut, diketahui penumpang tersebut berada dalam penerbangan JetBlue pada 27 Desember 2020.

Penumpang itu dianggap mengganggu kenyamanan penumpang lain dan awak kabin yang sedang bertugas.

"FAA menduga penumpang tersebut berulang kali mengabaikan dan bersikap kasar kepada pramugari yang memintanya untuk memakai masker," isi siaran pers tersebut.

"Pada satu titik, saat pria itu tidak mengenakan masker, ia batuk dan mengusap ingusnya ke dalam selimut," bunyi siaran pers itu.

Baca juga: Pramugari Beberkan Rahasia Kotornya Meja Pesawat yang Jarang Diketahui Penumpang

2 dari 2 halaman

FAA pun telah mengusulkan denda 10.500 dolar AS (Rp 149 juta) kepada penumpang tersebut.

Saat denda diajukan oleh FAA, penumpang tersebut memiliki beberapa pilihan untuk menanggapinya, menurut laporan MSN.

Penumpang yang dilaporkan tersebut dapat meminta hukuman yang lebih rendah, mencoba untuk membuktikan bahwa dugaan insiden itu tidak benar-benar terjadi atau meminta persidangan dengan hakim hukum administrasi.

Tentu saja, penumpang cukup memilih untuk membayar denda jika mampu.

Menurut laporan FAA, setidaknya sudah ada 1.300 kasus penumpang berperilaku buruk di pesawat.

Baca juga: 10 Mitos Tentang Pesawat yang Tak Sepenuhnya Benar, Sinyal Ponsel Tak Akan Ganggu Navigasi?

Baca juga: Tak Boleh Sembarangan! Pilot dan Pramugari Ungkap Cara Atasi Kebakaran di Pesawat

FAA memberlakukan toleransi nol pada bulan Januari untuk penumpang maskapai yang sulit diatur.

Kebijakan itu awalnya dimaksudkan untuk berakhir pada 30 Maret 2021, tetapi FAA mengumumkan pada pertengahan Maret bahwa mereka akan memperpanjangan kebijakan selama mandat mengenakan masker menurut CDC dan TSA masih berlaku.

Tonton juga:

Baca juga: Pramugari Beberkan Rahasia Kotornya Meja Pesawat yang Jarang Diketahui Penumpang

Baca juga: Aksi Heroik 3 Petugas Bea Cukai Selamatkan Bayi yang Berhenti Bernapas 7 Menit di Pesawat

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar Kelakuan Buruk Penumpang Pesawat, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
penumpang pesawatpenumpang pesawat didendapenumpang pesawat tak pakai masker Kumawus Biapong Kue Bluder Kim Cua
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved