TRIBUNTRAVEL.COM - Taman Safari Prigen tutup sementara selama masa PPKM Darurat.
Penutupan sementara Taman Safari Prigen berlangsung mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021) sampai dengan 20 Juli 2021.
Penutupan operasional untuk sementara waktu ini merupakan upaya dalam mendukung program Pemerintah dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga: Syarat Penumpang Citilink Selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Hal ini disampaikan pihak pengelola Taman Safari Prigen dalam akun Instagramnya @tamansafariprigen.
"Hi Sahabat Satwa. Untuk mendukung program pemerintah dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Taman Safari Indonesia Grup akan tutup mulai 3-20 Juli 2021," tulis akun @tamansafariprigen.
Pihak pengelola Taman Safari Prigen menyebutkan bagi pengunjung yang sudah terlanjur membeli tiket secara online, tiket tersebut bisa digunakan setelah masa PPKM berakhir.
"Bagi Sahabat Satwa yang sudah pesan booking online, tiket bisa digunakan setelah masa PPKM berakhir ya," lanjutnya.

Taman Safari Prigen merupakan satu di antara tempat wisata di Pasuruan, Jawa Timur, tepatnya berlokasi di Gunung Princi, RT 12, RW 16, Jatiarjo, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.
Tempat wisata ini mengusung konsep kebun binatang ala Afrika, yang memungkinkan pengunjungnya dapat melihat satwa-satwa yang bebas berkeliaran di alam terbuka.
Koleksi satwa yang ada di Taman Safari Prigen pun beragam dan terbilang cukup lengkap.
Terdapat lebih dari 2.500 satwa seperti komodo, badak, bison, beruang madu, harimau putih, gajah, anoa, dan masih banyak lagi.
Selain menyaksikan satwa secara langsung, traveler juga bisa menikmati sejumlah wahana yang ada di Taman Safari Prigen.
15 Aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Berikut selengkapnya daftar 15 aturan PPKM Darurat:
1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.
5. Untuk restoran dan rumah makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.
6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Untuk tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.
10. Untuk Transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Pengetatan aktivitas tersebut diawasi secara ketat oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri terutama untuk aktivitas perkantoran.
14. Pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat disertai penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.
Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.
Tonton juga:
Baca juga: Ikuti Arahan PPKM Darurat, PT KAI Minta Penumpang untuk Perketat Protokol Kesehatan
Baca juga: PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Bagaimana Syarat Naik Kereta Jarak Jauh dari Jakarta?
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar PPKM Darurat, di sini.