TRIBUNTRAVEL.COM - Di masa pandemi seperti sekarang, Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan dalam negeri.
Aturan ini diberlakukan untuk berbagai moda transportasi.
Mulai dari transportasi darat, laut hingga udara.
Lantas, apa saja ketentuan terbaru perjalanan dalam negeri?
Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kemenparekraf.ri, Jumat (18/6/2021) berikut informasi selengkapnya :
Baca juga: Ketentuan Terbaru Masa Berlaku Tes Covid-19 untuk Perjalanan Kereta Api
1. Syarat perjalanan ke Pulau Bali
Transportasi udara :
- Hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif tes Genose di bandara.
Baca juga: Perjalanan ke Timur Tengah Bakal Lebih Mudah dari Sebelumnya, Seperti Apa?
Transportasi laut dan darat :
- Hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif tes Genose di pelabuhan dan terminal.
2. Syarat perjalanan ke Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
Transportasi udara :
- Hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif tes Genose di bandara.
Transportasi laut :
- Hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif tes Genose di pelabuhan.
Baca juga: Jadwal Layanan Rapid Test Antigen dan GeNose C19 di Stasiun Surabaya dan Sekitarnya
Transportasi darat kendaraan umum :
- Hasil negatif tes acak Antigen/Genose oleh satgas Covid-19 daerah.
Transportasi kendaraan pribadi :
- Hasil negatif RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes Genose di rest ares sebelum keberangkatan.
Transportasi darat Kereta :
- Hasil negatif RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes Genose di stasiun KA sebelum keberangkatan.
Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.
Baca juga: Syarat Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan, Wajib Ber-KTP DKI Jakarta
Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Promo Rapid Test Antigen Gratis dari Traveloka
(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)