Breaking News:

Ketentuan Terbaru Masa Berlaku Tes Covid-19 untuk Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan ketentuan terbaru masa berlaku skirining Covid-19 yang berlaku mulai 25 Mei 2021.

Instagram/ @dodikpursmp
Ilustrasi kereta api 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan ketentuan terbaru masa berlaku skrining Covid-19 yang berlaku mulai 25 Mei 2021.

Perubahan ini terkait dengan telah berakhirnya masa pasca peniadaan mudik Lebaran 2021.

Disampaikan melalui Instagram @kai121_, masa berlaku hasil negatif tes rapid antigen dan RT-PCR, sampelnya kini bisa diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

Sedangkan untuk masa berlaku hasil negatif tes GeNose C19 tidak berubah, tetap maksimal 1x24 jam dari pengambilan sampel.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Jarak Jauh yang Beroperasi Kembali Mulai 24 Mei 2021

Dengan adanya perubahan tersebut, para penumpang diharapkan menyisihkan waktu yang cukup untuk menghindari antrean tes di stasiun.

Selain itu, penumpang juga diimbau untuk memperhatikan waktu tes dengan jadwal keberangkatan kereta.

Hal ini bertujuan untuk memastikan agar hasil skrining Covid-19 masih valid sebelum keberangkatan kereta.

Jangan lupa, selalu patuhi protokol kesehatan demi kebaikan bersama untuk perjalanan yang aman, sehat, dan nyaman.

Baca juga: Terbaru, Jadwal Perjalanan Kereta Api Periode 18-31 Mei 2021

Masa Berlaku Hasil Skrining Covid-19 di Sumatera

Pelaku perjalanan kereta api antarkota di Pulau Sumatera wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif tes skrining Covid-19.

2 dari 4 halaman

Surat keterangan tersebut berupa RT-PCR/ rapid antigen/ GeNose C19, yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Hal ini merujuk pada perpanjangan adendum Satgas Penanganan Covid19 Nomor 13 tahun 2021, tanggal 24 Mei 2021.

Perlu dicatat, ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Mei sampai dengan 31 Mei 2021.

Baca juga: Syarat Pembatalan Tiket Kereta Api Indonesia, Berlaku Mulai 18 Mei 2021

PT KAI Tambah 8 Stasiun Penyedia Layanan Genose C19, Berikut Daftarnya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan layanan pemeriksaan GeNose C19 pada 8 stasiun tambahan.

Kini, total ada 63 stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 per 23 Mei 2021.

Melansir situs resmi kai.id, Penambahan tersebut merupakan Sinergi BUMN antara KAI dan Indofarma melalui anak usahanya Farmalab.

“KAI berkomitmen untuk terus menambah stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 kedepannya. Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan kepada pelanggan untuk memenuhi syarat bepergian dengan kereta api pada masa pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Saat ini pelanggan kereta api jarak jauh (KAJJ) tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun pelanggan masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19, salah satunya pemeriksaan GeNose C19.

Masa berlaku hasil pemeriksaan GeNose C19 adalah maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

3 dari 4 halaman

Kereta api menjadi moda transportasi yang pertama kali menerapkan pemeriksaan GeNose C19, secara resmi dilakukan pada 5 Februari 2021.

Sejumlah penumpang pesawat sedang antre untuk tes GeNose C19 di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Sejumlah penumpang pesawat sedang antre untuk tes GeNose C19 di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Dok. I Gusti Ngurah Rai, Bali Airport)

Sampai dengan 22 Mei 2021, KAI telah melayani 1 juta peserta pemeriksaan GeNose C19 di stasiun.

“Kami sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat akan produk anak bangsa ini. Proses pemeriksaan GeNose C19 yang cepat, nyaman, dan murah hanya Rp 30.000 menjadikan daya tarik tersendiri bagi masyarakat,” kata Joni.

Berikut ini daftar 8 stasiun tambahan yang melayani pemerikasaan GeNose C19:

- Brebes
- Haurgeulis
- Cikampek
- Medan
- Tebing Tinggi
- Kisaran
- Rantau Prapat
- Tanjungbalai

Dengan adanya penambahan ini, jumlah stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 menjadi 63 stasiun.

Baca juga: 7 Fakta Unik Prancis, Hewan Bayar Tiket Kereta hingga Denda Bagi yang Foto Eiffel di Malam Hari

Sebelumnya terdapat 55 stasiun yang telah melayani pemeriksaan GeNose C19, sebagai berikut:

- Gambir
- Pasar Senen,
- Bekasi,
- Bandung,
- Kiaracondong
- Tasikmalaya
- Banjar
- Cirebon
- Cirebon Prujakan
- Jatibarang
- Semarang Tawang
- Semarang Poncol

Seorang pelanggan kereta api jarak jauh sedang melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun.
Seorang pelanggan kereta api jarak jauh sedang melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun. (Dok. PT KAI)

- Tegal
- Pekalongan
- Cepu
- Purwokerto
- Kutoarjo
- Kroya
- Kebumen
- Gombong
- Sidareja
- Yogyakarta
- Solo Balapan
- Lempuyangan
- Purwosari
- Klaten
- Wates
- Madiun
- Jombang
- Blitar
- Kediri
- Tulungagung
- Kertosono
- Nganjuk
- Surabaya Pasarturi
- Surabaya Gubeng
- Malang
- Sidoarjo
- Lamongan
- Mojokerto
- Jember
- Ketapang
- Probolinggo
- Kalisetail
- Kertapati
- Prabumulih
- Muara Enim
- Lahat
- Tebing Tinggi
- Lubuk Linggau
- Tanjungkarang
- Kotabumi
- Baturaja
- Martapura

Joni menjelaskan untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking kereta api jarak jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.

4 dari 4 halaman

Ia menambahkan, pelanggan disarankan merencanakan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dengan baik.

Disarankan pemeriksaan dilakukan di hari sebelumnya (dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sebelum jadwal keberangkatan) atau tidak terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan kereta api untuk menghindari potensi antrean dan kepadatan pada lokasi pemeriksaan di stasiun.

Baca juga: Fakta Unik Pengemudi Kereta Api di Jepang Selalu Menunjuk dan Menyebut Segala Sesuatu di Perjalanan

Baca juga: Dua Kereta Api di Mesir Bertabrakan, Tewaskan Sedikitnya 32 Orang

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal kereta api di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Masa Berlaku Tes Covid-19Tes Covid-19perjalanan kereta api
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved