Breaking News:

Tak Pakai Masker dan Buang Ingus di Selimut Pesawat, Penumpang Ini Didenda hingga Rp 148 Juta

seorang penumpang dijatuhi hukuman denda yang amat besar setelah membuang ingus pada selimut di pesawat dan tidak mengenakan masker.

TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani
Ilustrasi pesawat 

TRIBUNTRAVEL.COM - Prilaku buruk penumpang di pesawat kerap berimbas pada hukuman yang berat.

Prilaku buruk penumpang di pesawat bisa saja menyulitkan pekerjaan awak kabin.

Seperti halnya yang terjadi baru-baru ini, The federal Aviation Administration (FAA) mengumumkan seri lain dari denda yang dikenakan terhadap penumpang mengganggu.

Melansir laman Foxnews.com, Jumat (14/5/2021), terdapat seorang penumpang dijatuhi hukuman denda yang amat besar.

Denda tersebut adalah imbas dari tindakannyan setelah membuang ingus pada selimut di pesawat.

Hukuman ini dirilis oleh FAA dan merupakan babak terakhir hukuman sipil berupa denda yang dikeluarkan untuk insiden pada penerbangan JetBlue (27/12/2020).

Ilustrasi pesawat
Ilustrasi pesawat (TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani)

Menurut laporan, penumpang itu didenda atas tindakannya yang menggagu pekerjaan awak kabin selama penerbangan.

"FAA menuduh penumpang berulang kali diabaikan dan bersikap kasar kepada pramugari yang menginstruksikan dia untuk memakai masker," kata FAA.

"Pada satu titik, saat tidak memakai masker, dia batuk dan membuang ingus ke dalam selimut," tambahnya.

Baca juga: Penerbangan Dibatalkan Akibat Bayi 16 Bulan Tak Pakai Masker, Ini Kata Pihak Maskapai

Baca juga: Tak Pakai Masker saat Liburan ke Dubai, YouTuber Ini Banjir Kritikan

Atas tindakan itu FAA telah mengusulkan denda terhadap penumpang sebesar 10.5 dolar atau sekitar Rp 148 juta.

2 dari 2 halaman

Saat denda diajukan oleh FAA, penumpang memiliki beberapa opsi untuk menanggapinya.
Penumpang yang dipermasalahkan dengan denda itu dapat meminta hukuman yang lebih rendah.

Penumpang diperbolehkan mencoba untuk membuktikan bahwa dugaan insiden itu tidak benar-benar terjadi, atau meminta persidangan dengan hakim hukum administrasi.

Meski demikian, penumpang cukup memilih untuk membayar denda jika mampu.

Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Ini Akhir Kisah WNA yang Tipu Petugas Pakai Masker Lukis Wajah

Baca juga: Tolak Pakai Masker di Pesawat, Pria ini Ditangkap untuk Kedua Kalinya karena Meninju Polisi

Dilaporkan ada 1.300 insiden penumpang berperilaku buruk di pesawat sehingga insiden tersebut harus dilaporkan ke FAA.

FAA memberlakukan kebijakan toleransi nol pada bulan Januari untuk penumpang maskapai yang sulit diatur.

Kebijakan itu awalnya dimaksudkan untuk berakhir pada 30 Maret tahun ini.

Namun, FAA kembali mengumumkan pada pertengahan Maret bahwa mereka akan memperpanjang kebijakan selama mandat penggunaan masker CDC dan TSA masih berlaku.

TONTON JUGA:

(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')

 
Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved