TRIBUNTRAVEL.COM - Beberapa waktu yang lalu sempat viral dan heboh di media sosial, seorang Warga Negara Asing (WNA) yang mengelabui petugas keamanan minimarket dengan masker lukis wajah.
WNA tersebut diidentifikasi merupakan warga Rusia berinisial LS.
Ia mengelabui petugas keamanan di sebuah minimarket di Bali.
Setelah viral dan menjadi perbincangan di media sosial, Jajaran Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pencarian dan pemeriksaan kepada LS.
Baca juga: Bikin Video Prank Masker Palsu, 2 Influencer Ini Terancam Dideportasi dari Bali
"Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan WN Rusia dan petugas kemudian mendalami keberadaan, kegiatan dan izin tinggal yang bersangkutan di wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam Konferensi Pers di Kanwil Kemenkumham Bali pada Rabu (5/5/2021).
Berdasarkan surat rekomendasi dari Satpol PP Provinsi Bali dan hasil pemeriksaan terhadap LS, Jamaruli menegaskan bahwa perempuan asal Rusia tersebut dianggap melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 77 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan," ujarnya.

LS akan dideportasi pada Rabu (5/5) dengan rute Bali-Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA-417 keberangkatan pukul 18.40 WITA.
Selanjutnya LS akan diberangkatkan dari Jakarta menuju Dubai menggunakan maskapai Emirates keberangkatan tanggal 6 Mei 2021 pukul 00.40 WIB.
"Kemudian nanti dari Dubai menuju Moskow menggunakan maskapai Emirates keberangkatan 6 Mei 2021 pukul 16.15 waktu setempat," tambahnya.
Baca juga: Heboh Bule Lukis Masker di Wajah Demi Tipu Petugas, Imigrasi Segera Ambil Tindakan
Baca juga: Viral di Medsos, Bule di Bali Lukis Masker di Wajah Buat Kelabuhi Satpam, Begini Nasibnya Sekarang
Di tempat yang sama Gubernur Bali I Wayan Koster mendukung penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap WNA yang melanggar protokol Kesehatan di Bali.
Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap WNA yang berkunjung atau berwisata ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia di hadapan dunia.
Baca juga: Wisatawan Boleh Lepas Masker saat Liburan ke Disney World, Berikut Ketentuannya
"Dengan ini Saya menegaskan bahwa kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Tonton juga:
Baca juga: Pramugari Ini Ungkap Cara Dapatkan Makanan dan Minuman Gratis di Pesawat
Baca juga: Viral di Medsos, Penumpang Melahirkan di Pesawat: Tidak Sadar Sedang Hamil
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Kelakuan Buruk Turis Asing di Bali, di sini.