Breaking News:

Syarat Administrasi Perjalanan Kereta Api Selama Masa Peniadaan Mudik 2021

Syarat administrasi perjalanan kereta api selama masa mudik Lebaran 2021 bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan dan kepentingan non mudik.

Instagram/@dodikpursmp
Ilustrasi perjalanan kereta api di masa peniadaan mudik Lebaran 2021. 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengoperasikan sejumlah rute kereta api pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Kendati demikian, perlu diingat bahwa layanan itu ditujukan untuk melayani pelaku perjalanan yang dikecualikan dan kepentingan non mudik.

Di antaranya adalah kepentingan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga dan kepentingan non mudik tertentu lainnya.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Kereta Jakarta Menuju Bandara Soekarno-Hatta Dihentikan Sementara

Persyaratan administrasi dan ketentuan untuk perjalanan kepentingan non mudik tersebut, wajib disiapkan dan dipenuhi, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Para petugas di stasiun juga akan melakukan pengecekan dengan ketat dan detail.

Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan
Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan (Dok. PT KAI)

Melansir akun Instagram @kai121_, Rabu (12/5/2021), berikut ini persyaratan administrasi perjalanan kereta api di masa peniadaan mudik:

1. ASN/ BUMN/ BUMD/ Prajurit TNI/ Anggota Polri

Print out Surat Izin Perjalanan Tertulis dengan tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II.

2. Pegawai swasta

2 dari 4 halaman

Print out Surat Izin Perjalanan Tertulis dengan tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

3. Pekerja sektor informal dan masyarakat non pekerja

Baca juga: Hanya Kereta Ini yang Beroperasi Saat Larangan Mudik di Semarang

Print out Surat Izin Perjalanan Tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepalad Desa/ Lurah setempat.

Selian syarat di atas, pelaku perjalanan juga wajib menyertakan identitas diri.

Perlu dicatat, surat izin perjalanan hanya berlaku untuk satu kali perjalanan lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia di atas 17 tahun.

Jadwal Kereta Api Jarak Jauh Periode 18-30 Mei 2021

PT KAI merilis jadwal terbaru perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) periode 18-30 Mei 2021.

Berkaitan dengan pembagian informasi jadwal KAJJ ini, diharapkan dapat mempermudah calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Dilansir dari akun Twitter @kai121_, berikut jadwal perjalanan KAJJ yang beroperasi pada 18-30 Mei 2021:

1. Argo Sindoro

3 dari 4 halaman

Rute perjalanan : Semarang Tawang - Gambir PP

Jam berangkat dari Semarang Tawang pukul 06:00 WIB.

Jam berangkat dari Gambir pukul 16:25 WIB.

2. Argo Muria

Rute perjalanan : Semarang Tawang - Gambir PP.

Jam berangkat dari Semarang Tawang pukul 16:00 WIB.

Jam berangkat dari Gambir pukul 07:05 WIB.

Baca juga: Terbaru! Daftar 10 Stasiun Kereta di Pulau Sumatera yang Sediakan Layanan GeNose C19

3. Argo Bromo Anggrek

Rute perjalanan : Serabaya Pasar Turi - Gambir PP.

Jam berangkat dari Surabaya Pasar Turi pukul 09:00 dan 20:35 WIB.

4 dari 4 halaman

Jam berangkat dari Gambir pukul 08:00 dan 20:30 WIB.

4. Argo Wilis

Rute perjalanan : Surabaya Gubeng - Bandung PP.

Jam berangkat dari Surabaya Gubeng pukul 07:30 WIB.

Jam berangkat dari Bandung pukul 08:10 WIB.

5. Argo Lawu

Rute perjalanan : Solo Balapan - Gambir PP.

Jam berangkat dari Solo Balapan pukul 08:30 WIB.

Jam berangkat dari Gambir pukul 20:00 WIB.

6. Argo Dwipangga

Rute perjalanan dari Solo Balapan - Gambir PP.

Jam berangkat dari Solo Balapan pukul 19:55 WIB.

Jam berangkat dari Gambir pukul 08:30 WIB.

7. Gajayana

Rute perjalanan : Malang - Gambir PP.

Jam berangkat dari Malang pukul 14:25 WIB.

Jam berangkat dari Gambir pukul 18:10 WIB.

8. Brawijaya

Rute perjalanan : Malanh - Gambir PP.

Jam berangkat dari Malang pukul 16:00 WIB.

Jam berangkat dari Gambir pukul 15:40 WIB.

Baca juga: Masa Berlaku Tes GeNose Kereta Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik 2021

9. Bima

Rute perjalanan : Surabaya Gubeng - Gambir PP.

Jam berangkat dari Surabaya Gubeng pukul 17:10 WIB.

Jam berangkat dari Gambir pukul 17:00 WIB.

10. Sembrani

Rute Perjalanan : Surabaya Pasar Turi - Gambir PP.

Jam berangkat dari Surabaya Pasar Turi pukul 18:55 WIB.

Jamb berangkat dari Gambir pukul 19: 00 WIB.

11. Turangga

Rute perjalanan : Surabaya Gubeng - Bandung PP.

Jam berangkat dari Surabaya Gubeng pukul 18:45 WIB.

Jam berangkat dari Bandung pukul 18:20 WIB.

12. Taksaka

Rute perjalanan : Yogyakarta - Gambir PP.

Jam berangkat dari Yogyakarta pukul 08:50 dan 18:45 WIB.

Jam berangkat dari Gambir pukul 09:10 dan 21:00 WIB.

Baca juga: Daftar 19 KA Jarak Jauh yang Beroperasi Selama Larangan Mudik 2021, Hanya Layani Perjalanan Mendesak

Baca juga: Perubahan Syarat Naik KA Jarak Jauh di Masa Pra dan Pasca Larangan Mudik Lebaran 2021

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal kereta api di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
larangan mudik 2021Covid-19BUMN Rosan Roeslani Harry Warganegara
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved