Breaking News:

Lebaran 2021

Pemerintah Resmi Larang Mudik Aglomerasi Selama Periode 6-17 Mei 2021

Pemerintah resmi melarang seluruh bentuk mudik selama masa larangan mudik Lebaran 2021, termasuk mudik aglomerasi.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Ilustrasi: mudik aglomerasi selama Lebaran. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah resmi melarang seluruh bentuk mudik selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Aturan terbaru tersebut mencakup larangan mudik aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) yang sebelumnya sempat diizinkan oleh pemerintah.

Melansir laman Tribunnews.com, Jumat (7/5/2021), juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah melarang mudik di dalam wilayah aglomerasi selama periode 6-17 Mei 2021

Kendati demikian, pemerintah masih memperbolehkan kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi untuk tetap beroperasi.

Baca juga: Dilarang Mudik, Ini 4 Cara Rayakan Lebaran di Tengah Pandemi Agar Tetap Dekat dengan Keluarga

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Ilustrasi: mudik di wilayah aglomerasi menggunakan sepeda motor.
Ilustrasi: mudik di wilayah aglomerasi menggunakan sepeda motor. (TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy)

Menurut Wiku, hal ini bertujuan demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

Wiku menyebutkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.

Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Baca juga: Jumlah Penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Berkurang saat Hari Pertama Larangan Mudik 2021

Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran 2021.

2 dari 4 halaman

Berikut ini 8 wilayah aglomerasi di Indonesia:

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros

2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo

3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan

4. Bandung Raya

5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi

7. Yogyakarta Raya

8. Solo Raya

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Sejumlah Petugas Gabungan Siaga di 383 Titik Penyekatan

Ini Ketentuan Orang yang Boleh Bepergian Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

3 dari 4 halaman

Terdapat sejumlah kriteria perjalanan yang masih diperbolehkan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Hal itu diatur dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Melansir laman Tribunnews.com, berikut perjalanan yang diperbolehkan:

- Bekerja/ perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca juga: Daftar Maskapai yang Hentikan Operasionalnya Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

Namun, perjalanan-perjalanan itu harus mengantongi sejumlah syarat.

Berikut ketentuan perjalanan yang diperbolehkan:

4 dari 4 halaman

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan

2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/ lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik kepala desa/ lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik kepala desa/ lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Perlu dicatat, surat izin perjalanan/ SIKM ini memiliki tiga ketentuan, sebagai berikut:

- Berlaku secara individual

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Baca juga: Polda Bali Kerahan 1.750 Personel, Akan Tindak Tegas Pelanggar Mudik

Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Hanya Operasikan 2 KA Jarak Jauh Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal mudik Lebaran 2021 di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
larangan mudik lebaran 2021Covid-19Makassar Andhi Pramono Iqbal Asnan Cucuru Bayao Kue Buroncong Pulau Lanjukang Pantai Barombong
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved