Breaking News:

Bus AKAP Bisa Beroperasi dan Angkut Penumpang Selama Penyekatan Mudik, Ini Syaratnya

Selama penyekatan mudik, Bus AKAP bisa beroperasi dan mengangkut penumpang sesuai dengan syarat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
Instagram/@mhmm.d_mhmd
Ilustrasi kendaraan di Terminal Arjosari, Malang, Jawa Timur. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik dan operasional transportasi umum mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Dengan adanya larangan tersebut, sejumlah transportasi umum termasuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tidak bisa beroperasi dan melayani penumpang untuk mudik.

Namun, selama penyekatan mudik, Bus AKAP bisa beroperasi dan mengangkut penumpang sesuai dengan syarat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Baca juga: Terbaru! Warga di Jakarta Dilarang Mudik Lebaran ke Wilayah Bodetabek

Syarat tersebut berupa stiker khusus dari Kemenhub RI yang diberikan agar armada bisa beroperasi untuk perjalanan non mudik.

Perusahaan Otobus (PO) asal Gunungkidul, Maju Lancar menjadi satu di antara PO yang mendapatkan stiker tersebut.

Dilansir dari Tribun Jateng, Sabtu (8/5/2021), hal tersebut dibenarkan oleh pemilik PO Maju Lancar, Henry Ardyanta.

Ilustrasi bus AKAP
Ilustrasi bus AKAP (Tribunnews)

"Ada 8 stiker khusus dari Kemenhub, yang dilengkapi kode batang (barcode)," kata Henry pada wartawan, Jumat (07/05/2021).

Menurutnya, hanya ada delapan unit bus yang bisa beroperasi sesuai dengan jumlah stiker yang didapatkan.

Namun ada persyaratan tertentu bagi PO yang mendapatkan stiker tersebut.

Antara lain surat keterangan bebas COVID-19, surat tugas, hingga surat keterangan tujuan perjalanan.

2 dari 3 halaman

Henry mengatakan syarat itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2021.

"Lewat stiker tersebut bus bisa beroperasi selama masa larangan mudik, namun dengan syarat tersebut," jelasnya.

Meski bisa beroperasi dengan armada terbatas, Henry memilih menerjunkan bus AKAP lebih sedikit.

Pasalnya, tingkat keterisian penumpang bus terbilang rendah.

Baca juga: Beredar Video Rombongan Pemudik Makan di Warung Pinggiran Dipatok Harga Rp 250 Ribu

Baca juga: Dilarang Mudik, Ini 4 Cara Rayakan Lebaran di Tengah Pandemi Agar Tetap Dekat dengan Keluarga

Selama dua hari terakhir, hanya sedikit penumpang yang melakukan perjalanan dengan bus berstiker tersebut.

Padahal jumlah armada sudah dikurangi dari kuota yang disediakan.

"Kalau armada disediakan penuh, perusahaan bisa merugi nanti," ujar Henry.

Menurutnya, kerugian muncul lantaran ia masih harus menanggung segala biaya operasional.
Mulai dari upah karyawan hingga biaya perawatan kendaraan.

Henry pun berharap ada insentif tambahan bagi para pengelola PO selama masa larangan mudik.
Sebab dengan cara tersebut perusahaan bisa bertahan.

"Kami masih berharap ada solusi agar tidak gulung tikar lantaran terdampak larangan mudik," katanya.

3 dari 3 halaman

Konsep stiker bus AKAP ini sebelumnya sudah disampaikan oleh Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Dhaksinarga Wonosari, Sularjo.

Baca juga: Ini Ketentuan Orang yang Boleh Bepergian Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Menurutnya, bus AKAP yang terpasang stiker bisa melewati Pos Penyekatan.

Namun seperti kata Henry, operasional bus tersebut wajib memenuhi persyaratan.

"Antara lain perjalanan yang diizinkan beroperasi namun bukan dalam rangka mudik," jelas Sularjo.

Ia menjelaskan larangan mudik dikecualikan bagi perjalanan dalam kondisi darurat, angkutan barang, hingga perjalanan dengan surat tugas resmi.

Sularjo mengatakan pihaknya juga diminta untuk memantau bus-bus yang dilengkapi stiker tersebut.

Termasuk memastikan bus yang berangkat bukan dalam rangka mudik.

"Kalau tidak memenuhi syarat, tidak akan kami berangkatkan," ujarnya.

Tonton juga:

Baca juga: Susi Pudjiastuti Mudik Naik Pesawat Pribadi, Ajak Cucu ke Pangandaran

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Aglomerasi Selama Periode 6-17 Mei 2021

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
GunungkidulBus AKAPTribunTravel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved