TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan stiker khusus bagi bus yang tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, yaitu 6-17 Mei 2021.
Setiap kendaraan yang berstiker khusus ini digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.
Tentu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendapat stiker tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menegaskan, bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik.
Bus berstiker khusus ini beroperasi untuk angkutan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan.
"Stiker ini bukan untuk syarat perjalanan mudik. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," kata Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin 3 Mei 2021.
Penerbitan stiker ini sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.
Dalam SE tersebut disebutkan beberapa golongan yang bisa melakukan perjalanan pada masa pelarangan mudik.
Masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.
Dapat secara gratis
Budi menambahkan, stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada link: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.
Dalam link formulir tersebut, perusahaan transportasi bisa mengajukan stiker dengan mengisi data perusahaan hingga alamat perusahaan itu berlokasi.
Meski gratis, pengajuan stiker ini bukan serta merta membolehkan perusahaan otobus untuk mengangkut pemudik.
Tapi ini sebagai syarat perjalanan bagi bus untuk mengangkut orang yang melakukan perjalanan dinas bukan mudik.
"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan,” imbuh Budi.
"Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan.
Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," tandasnya. (tribunnetwork/fandi permana/tis)
Baca juga: Ini Tanda Bus yang Beroperasi Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Tak Bisa Mudik, Ini 15 Tempat Wisata di Bandung untuk Libur Lebaran 2021
Baca juga: TRAVEL UPDATE: Larangan Mudik Lebaran 2021, Terminal Bus Klari Karawang Tutup Sementara
Baca juga: Bus Ini Tetap Beroperasi Saat Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Ada Tanda Khususnya
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Syarat Pekerja Laju yang Lewati Perbatasan Jateng-DIY
Baca juga informasi seputar larangan mudik lebaran 2021 di sini
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Stiker Khusus Perjalanan Saat Larangan Mudik Diberikan Gratis, Anda Bisa Dapatkan Secara Online