TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Lion Air dengan kode penerbangan JT, Wings Air dengan kode penerbangan IW, Batik Air dengan kode penerbangan ID masih melayani penumpang untuk terbang di tengah pandemi.
Namun, Lion Air Group tetap menerapkan sejumlah aturan bagi penumpang yang ingin melakukan penerbangan.
Disampaikan melaluibPress Release resmi Lion Air Group, ada syarat khusus bagi penumpang yang ingin terbang naik pesawat Lion Air Group.
Adapun ketentuan penerbangan domestik dimaksud periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 dan akan dilakukan evaluasi (pemberitahuan lebih lanjut).
Seperti terbang ke Bali hingga Kalimantan.
Nah, bagi kamu yang berencana naik pesawat Lion Air Group bisa menyimak syarat penerbangan berikut ini :
Baca juga: Panduan Lengkap Pemeriksaan GeNose C19 di Bandara, Cukup Bayar Rp 40 Ribu
Berlaku untuk periode :
A. 22 April – 05 Mei 2021 menjelang pra masa peniadaan mudik.
B. 18 Mei - 24 Mei 2021 setelah pasca masa peniadaan mudik
1. Untuk terbang ke Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya maksimum 24 jam sebelum keberangkatan.
Berlaku untuk periode :
A. 06 Mei - 17 Mei 2021
1. Untuk penerbangan selain Bali, Kalbar, dan Kalteng wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan Hasil negatif GeNose C-19
sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
2. Untuk penerbangan dari daerah lain yang masuk ke Bali wajib menunjukkan hasil Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau Hasil negatif GeNose C-19 yang sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dan Hasil negatif Swab Test – RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, serta mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik e-HAC.
3. Untk penerbanagn dari daerah lain masuk ke Kalbar wajib menunjukkan hasil negatif Swab Test – RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam dan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).
4. Untuk penerbangan Kalbar sendiri wajib menunjukkan hasil surat keterangan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan Hasil negatif GeNose C-19 yang sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
5. Untuk penerbangan dari daerah lain masuk ke Klateng wajib menunjukkan hasil negatif Swab Test – RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam dan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).
6. Untuk penerbangan Kalteng sendiri wajib menunjukkan hasil surat keterangan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan Hasil negatif GeNose C-19 yang sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
7. Anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak wajib rapid test antigen.
Rute Internasional (Luar Negeri)
Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia:
1. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;
2. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);
3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.
Ketentuan sebelum pemberangkatan ke luar negeri :
Wajib menunjukkan hasil negatif Swab Test – RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam dan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).
Ketentuan setelah kedatangan :
1. Untuk melakukan Tes Ulang Swab Test – RT-PCR atau mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).
2. Menjalani karantina 5 x 24 jam
- 1. Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/ mahasiswa dan pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, karantina di Wisma Pademangan biaya ditanggung pemerintah.
- Selain kriteria nomor 1, karantina dilakukan di tempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan - biaya ditanggung sendiri
- . Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan - biaya ditanggung sendiri.
Tes Ulang Swab Test – RT-PCR (setelah karantina)
Untuk catatan penting dari Lion Air Group :
1. Calon penumpang untuk tidak bertumpu dan mengandalkan layanan GeNose C-19 saja karena
keterbatasan kapasitas pemeriksaan mesin GeNose C-19 setiap jamnya.
2. Pemeriksaan GeNose C-19: sejak pendaftaran hingga menerima hasil berkisar 20 - 30 menit.
3. Tiba di bandar udara 3 - 4 jam sebelum waktu keberangkatan.
4. Calon penumpang telah memiliki tiket penerbangan.
5. Calon penumpang harus dalam kondisi sehat.
6. Calon penumpang dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum
pemeriksaan.
7. Calon penumpang mendaftar dan membayar sesuai nomor urut di tempat yang telah disediakan.
8. Petugas memberikan kantong GeNose C-19 pada calon penumpang setelah proses pembayaran.
Baca juga: Terbaru! Daftar 10 Stasiun Kereta di Pulau Sumatera yang Sediakan Layanan GeNose C19
Baca juga: KAI Tambah Layanan GeNose C19 pada 10 Stasiun di Sumatera, Berikut Daftarnya
Baca juga: Masa Berlaku Tes GeNose Kereta Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik 2021
Baca juga: 21 Bandara di Indonesia Sudah Sediakan Layanan GeNose C19, Berikut Daftarnya
Baca juga: Masa Berlaku Hasil Tes PCR, Antigen dan GeNose untuk Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Berubah
(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)