Breaking News:

Larangan Mudik Lebaran 2021, PT KAI Memperketat Persyaratan Perjalanan Jarak Jauh

Bagi penumpang kereta api antar kota, terdapat perubahan masa berlaku screening covid-19.

TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kereta Api 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 H.

Warga dilarang mudik mulai 6-17 Mei 2021 dan berlaku bagi semua kalangan.

Kemudian dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 (pra) peniadaan mudik 22 April – 5 Mei 2021 dan H+7 (pasca) peniadaan mudik 18 – 24 Mei 2021.

Melansir akun twitter @KAI121, bagi penumpang kereta api antar kota, terdapat perubahan masa berlaku screening covid-19.

Baca juga: Catat! Jadwal Kereta Api Jarak Jauh Terbaru Periode 26 April, 18-30 Mei 2021

Kereta api
Kereta api (Instagram/ @ilhamraihanarr_)

Bila sebelumnya hasil tes PCR dan rapid tes antigen berlaku 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel, maka pada pra peniadaan mudik 22 April – 5 Mei 2021 dan pasca peniadaan mudik 18 – 24 Mei 2021 masa berlaku tes PCR, rapid tes antigen dan tes GeNose C19 menjadi maksimal 1 x 24 jam.

Pada masa pra dan pasca larangan mudik, kereta api angkutan penumpang masih tetap beroperasi, hanya saja persyaratan bagi penumpang diperketat.

Syarat memenuhi berpergian naik kereta

Bagi penumpang yang ingin melengkapi syarat berpergian naik kereta jarak jauh, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 44 stasiun.

Berikut 42 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan Rapid test Antigen, diantaranya: 

1. Stasiun Gambir

2 dari 4 halaman

2. Stasiun Pasar Senen

3. Stasiun Bandung

4. Stasiun Kiaracondong

5. Stasiun Tasikmalaya

6. Stasiun Banjar

7. Stasiun Cirebon

8. Stasiun Cirebon Prujakan

9. Stasiun Jatibarang

10.Stasiun Semarang Poncol

11. Stasiun Semarang Tawang

3 dari 4 halaman

12. Stasiun Tegal

13. Stasiun Pekalongan

14. Stasiun Cepu

15. Stasiun Purwokerto

16. Stasiun Kutoarjo

17. Stasiun Kroya

18. Stasiun Yogyakarta

19. Stasiun Lempuyangan

20.Stasiun Solo Balapan

21. Stasiun Madiun

4 dari 4 halaman

22. Stasiun Blitar

23. Stasiun Jombang

24. Stasiun Kediri

25. Stasiun Kertosono

26. Stasiun Tulungagung

27. Stasiun Surabaya Gubeng

28. Stasiun Surabaya Pasar Turi

29. Stasiun Malang

30. Stasiun Sidoarjo

31. Stasiun Mojokerto

32. Stasiun Jember

33. Stasiun Ketapang

34. Stasiun Kertapati

35. Stasiun Lahat

36. Stasiun Lubuk Linggau

37. Stasiun Muara Enim

38. Stasiun Prabumulih

39. Stasiun Tebing Tinggi

40. Stasiun Tanjungkarang

41. Stasiun Kotabumi

42. Stasiun Baturaja

Baca juga: Masa Berlaku Hasil Tes PCR, Antigen dan GeNose untuk Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Berubah

Baca juga: Catat! Jadwal Kereta Api Jarak Jauh Terbaru Periode 26 April, 18-30 Mei 2021

Baca juga: Terbaru, Jadwal Lengkap Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Periode 1-5 Mei 2021

Baca juga: Selesai Direnovasi, Kereta Api Tertinggi di Amerika Serikat Siap Beroperasi Kembali

Baca juga: Terbaru! Ini Ketentuan Masa Berlaku Hasil Tes Negatif Covid-19 untuk Kereta Api Jarak Jauh

(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
larangan mudik lebaran 2021Persyaratan Perjalanan Jarak JauhPerjalanan jarak jauh
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved