TRIBUNTRAVEL.COM - PT. Kereta Api Indonesia memperbarui ketentuan masa berlaku tes negatif Covid-19 untuk perjelanan kereta api jarak jauh.
Peraturan tersebut sudah berlaku mulai hari ini, Kamis (1/4/2021).
Regulasi baru itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.
Peraturan baru ini berkaitan dengan perubahan ketantuan masa berlaku dari hasil tes negati Covid-19.
Yaitu calon penumpang KA jarak jauh masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19.
Namun, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan, saat ini KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di 44 stasiun.
Stasiun tersebut di antaranya ada Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, dan Jatibarang.
Baca juga: Terbaru! Daftar 44 Stasiun Penyedia Layanan Tes GeNose C19 untuk Kereta Jarak Jauh
Kemudian di Jawa Tengah ada Stasiun Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, dan Solo Balapan.
Di Jawa Timur ada Stasiun Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, dan Ketapang.
Sedangkan di Pulau sumatera ada Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.
TONTON JUGA:
Layanan pemeriksaan GeNose ini bisa didapatkan pelanggan seharga Rp 30 ribu.
Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan.
Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.
Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan rapid test antigen seharga Rp105.000 di 44 stasiun yang sama.
Sebelum menggunakan jasa layanan KA penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).
Kemudian suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum.
Hal ini terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Joni menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” kata Joni.
Baca juga: KAI Tambah 21 Stasiun yang Layani Pemeriksaan GeNose C19, Lengkap dengan Cara Pesannya di KAI Access
Baca juga: KAI Daop 6 Yogyakarta Tambah Pelayanan Pemeriksaan GeNose C19, Berikut Daftarnya
Baca juga: Tak Perlu Antre, Layanan GeNose C19 di Stasiun Bisa Dipesan Secara Online
Baca juga: Terbaru! Layanan Pemeriksaan GeNose KAI Kini Bisa Dipesan Lewat Aplikasi, Begini Caranya
Baca juga: Mulai 20 Maret 2021 Tarif GeNose Rp 30 Ribu, Berikut Daftar 23 Stasuin Penyedia Layananannya
(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')