Breaking News:

Kesal Tak Bisa Bergabung dengan 2 Temannya, Pria Ini Bakar Handuk Hotel dan Dihukum 3 Bulan Penjara

Seorang pria dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan karena membakar handuk di sebuah hotel.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
Gambar oleh ming dai dari Pixabay
Ilustrasi tamu yang membuka pintu kamar hotel yang diinapi. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan karena membakar handuk di sebuah hotel.

Diketahui, insiden pembakaran tersebut terjadi setelah seorang staf mengatakan kepada pria tersebut untuk meninggalkan kamar yang ditempati oleh teman prianya dan seorang wanita yang baru saja mereka temui di ruang karaoke.

Dilansir dari Stomp Straits Times, Selasa (27/4/2021), Lau Sheng Shiun, seorang Kapten Angkatan Laut Republik Singapura divonis bulan lalu karena melakukan kejahatan dengan maksud menyebabkan kerusakan.

Baca juga: 5 Hotel Murah di Kebumen Buat Staycation Bersama Keluarga, Tarif Inap Mulai Rp 99 Ribuan Saja

Pria berusia 34 tahun itu mengunjungi ruang tunggu W KTV di Foch Road, Jalan Besar pada 12 September 2017 bersama Chua Wen Hao (29) yang merupakan teman dan bawahannya di angkatan laut.

Mereka minum-minum di sana dan bertemu dengan seorang wanita Vietnam.

Para pria kemudian memutuskan untuk menuju ke Hotel 81 Violet di dekatnya, dan check in di  sekitar pukul 21.20.

Tak lama kemudian, staf hotel melihat Lau memasuki kamar mereka melalui kamera keamanan.

Ketika staf memberi tahu mereka bahwa mereka melanggar kebijakan hotel yang mengizinkan hanya dua orang di satu kamar, Lau meninggalkan hotel melalui pintu belakang.

Ilustrasi handuk hotel
Ilustrasi handuk hotel (shopmarriott.com)

Dia mulai merokok di area tempat hotel menyimpan krat handuk, sebelum pergi sekitar pukul 21.50.

Namun tak lama kemudian, seseorang yang melewati daerah itu melihat ada beberapa handuk yang terbakar.

2 dari 3 halaman

Staf hotel disiagakan dan mereka memadamkan api serta memanggil polisi.

Polisi mengidentifikasi Lau dari rekaman kamera keamanan dan melalui penyelidikan, dia ditangkap pada 21 September 2017.

Pada hari Rabu (21/4/2021), Wakil Jaksa Penuntut Umum Zhou Yihong mendesak pengadilan untuk memenjarakan Lau setidaknya selama tiga sampai empat bulan, mencatat bahwa itu murni kebetulan bahwa api tidak menyebar lebih jauh dan menyebabkan kerusakan parah.

Selama hukuman, Hakim Distrik Ong Luan Tze mengatakan ada beberapa unsur balas dendam dalam tindakan Lau.

Lau mengaku membakar handuk untuk mengekspresikan rasa frustrasinya dengan hotel.

Pengacaranya Josephine Costan mengatakan Lau akan mengajukan banding atas putusan dan hukuman tersebut.

Seorang juru bicara Kementerian Pertahanan mengatakan Lau telah diskors dari SAF.

"SAF menuntut para prajuritnya dengan standar disiplin dan integritas yang tinggi, dan mengharapkan mereka untuk mematuhi hukum," katanya.

"Mereka yang melakukan pelanggaran akan ditangani sesuai dengan hukum. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi tindakan lebih lanjut dari SAF, yang mungkin termasuk pemecatan dari layanan," lanjutnya.

Lau dibebaskan dengan jaminan sebesar 10.000 dolar Singapura (Rp 109 juta) menunggu banding.

3 dari 3 halaman

Untuk kejahatan yang bermaksud menyebabkan kerusakan, dia bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda.

Tonton juga:

Baca juga: Jadi Korban Pelecehan Seksual di Hostel, Wanita Ini Ceritakan Kisahnya setelah 7 Tahun Berlalu

Baca juga: Sebelum Staycation, Ketahui Perbedaan Hotel, Hostel, Guesthouse, dan Homestay

Baca juga: Penting Diperhatikan Sebelum Memilih Akomodasi, Ketahui Beda Hotel, Hostel, City Hotel dan Resort

Baca juga: Flip Flop Hostel Bandar Lampung, Sediakan Kamar Berkonsep Dormitory Cuma Rp 98 Ribuan

Baca juga: 798 Hotel dan Lokasi Wisata di Jawa Barat Sudah Kantongi Sertifikasi CHSE

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar Kelakuan Buruk Tamu Hotel di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
SingapuraTribunTravelVietnam Curry Puff Popiah
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved