TRIBUNTRAVEL.COM - Petugas di sebuah bandara New York, Amerika Serikat berhasil meringkus seorang traveler pria yang menyelundupkan sejumlah burung kutilang hidup.
Pria itu adalah seorang penumpang berusia 26 tahun yang terbang dari Guyana.
Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) di Bandara Internasional John F. Kennedy menemukan burung kutilang tersebut pada Minggu (28/3/2021).
Saat itu sedang dilakukan pencarian sekunder terhadap seluruh bagasi pelancong yang tiba.
Secara tidak terduga, petugas menemukan total 29 burung kutilang yang sengaja disembunyikan di dalam rol rambut.
Melansir laman Foxnews.com pada Jumat (1/4/2021), petugas CBP menyita dan mengkarantina burung sebelum menyerahkannya ke Layanan Hewan USDA.
Hal ini disanrakan oleh Layanan Ikan dan Margasatwa Amerika Serikat (AS).
Atas tindakannya ini Pria (26) tidak dituntut secara pidana.
Dia diizinkan untuk menarik permintaannya untuk memasuki negara itu dan kembali ke Guyana pada hari Senin.
Meski demikian, pihak CBP tetap menjatuhinya denda sebesar Rp 4 juta lebih.
"Penyelundupan burung-burung ini dengan pengeriting rambut menunjukkan kengerian perdagangan satwa liar," kata Ryan Noel, Agen Khusus Penanggung Jawab Kantor Penegakan Hukum Dinas Ikan dan Margasatwa AS.
"Saya ingin berterima kasih kepada Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS dan Departemen Pertanian AS atas bantuan mereka dalam kasus ini. Dengan bekerja sama, kami dapat membantu melindungi manusia, dan satwa liar, untuk generasi mendatang," ujarnya lagi.
Lebih lanjut lagi Layanan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tanaman USDA mengatakan, unggas yang diimpor secara tidak benar ke AS menimbulkan risiko penyebaran flu burung ke industri unggas.
Menurut USDA setiap pengiriman lebih dari enam burung dianggap tindakan komersial.
TONTON JUGA:
Insiden aneh semacam ini rupanya bukan terjadi untuk pertama kalinya.
Pihak CBP juga pernah dipaksa untuk menyita pengiriman burung finch yang tiba dari Guyana di Bandara Internasional JFK.
Pada 2018, seorang penumpang yang tiba dihentikan dengan 70 kutilang di bagasi jinjingnya.
Kemudian pada 2019, seorang pria Connecticut yang kembali dari Amerika Selatan ditemukan menyelundupkan 34 kutilang.
Kedua kali, penyelundup menggunakan pengeriting rambut untuk mengangkut burung.
Selundupkan Hiu Langka dan Berniat Menjualnya di Pasar Ikan Eksotis, Pria ini Didenda Rp 70 Juta

Seorang pria asal negara bagian New York, dinyatakan bersalah kerena menyelundupkan tujuh ekor hiu langka.
Tujuh hiu tersebut diperlihara oleh Joshua Seguine (40) di rumahnya pada sebuah kolam ruang bawah tanah.
Melansir laman Insider.com, Jumat (19/3/2021) Seguine berniat akan menjual hui-hiu tersebut pada pasar ikan eksotis.
Menurut keterangan pihak berwanang, Seguine sempat ditangkap di Georgia pada 2017 karena mengemudi tanpa SIM.
Tak lama dari kasus tersebut, Seguine ketahuan membawa lima hiu kecil di belakang truknya.
Hal inilah yang mendasari penyelidikan oleh Departemen Konservasi Lingkungan New York.
Menurut keterangan, dia memiliki bisnis bernama Aquatic Apex Life LLC dan mendaftarkan hiu untuk dijual di sebuah situs web.
Pejabat dari DEC menggeledah rumahnya dan menemukan tujuh hiu pasir di kolam bawah tanah
Hiu pasir sendiri merupakan spesies hewan yang dilindungi di bawah hukum negara bagian New York.
Mereka juga menemukan dua hiu macan tutul mati, satu hiu martil mati, dan moncong ikan hiu gigi kecil.
Dan semuanya termasuk dalam spesies hiu yang terancam punah.
Hiu hidup dipindahkan dari ruang bawah tanah Seguine, dan sekarang telah menemukan rumah di Akuarium New York di Pulau Coney.
Seguine mengaku bersalah minggu ini atas tuduhan kepemilikan ilegal hiu dengan maksud untuk dijual.
Atas tindakannya itu Seguine dijatuhkan denda sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 70 juta.
"Gelombang telah berbalik untuk Joshua Seguine, yang dihukum dan dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang melanggar hukum," kata Jaksa Agung New York Letitia James.
"Biarlah ini menjadi pesan yang lantang dan jelas: Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang memangsa spesies yang dilindungi untuk melapisi kantong mereka," ujarnya tegas.
Adalah legal untuk memiliki hiu, meskipun bukan spesies yang dilindungi, menurut The New York Times.
Hiu sering didambakan oleh selebriti dan atlet profesional, antara lain yang mendukung pasar bawah tanah untuk ikan eksotis, lapor The Times.
Baca juga: Pria Ini Nekat Selundupkan 74 Bunglon dalam Kaus Kaki dan Wadah Es Krim
Baca juga: Denda Minimal Rp 39 Juta dan Penjara 15 Hari Siap Jerat Penyelundup Jemaah Haji
Baca juga: Selundupkan Hiu Langka dan Berniat Menjualnya di Pasar Ikan Eksotis, Pria ini Didenda Rp 70 Juta
Baca juga: Coba Selundupkan Pistol di Sepatu, Pria Ini Ditangkap Pihak Keamanan Bandara
Baca juga: 21 Bandara di Indonesia Sudah Sediakan Layanan GeNose C19, Berikut Daftarnya
(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')
Baca selengkapnya artikel soal bandara di sini.