Breaking News:

Berlaku Mulai 1 April 2021, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi COVID-19 untuk semua moda trasnportasi.

Dok. PT KAI
Seorang pelanggan kereta api jarak jauh sedang melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi COVID-19.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas No 12 tahun 2021, yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo (26/3/2021).

Nantinya, aturan baru perjalanan domestik ini akan berlaku mulai 1 April 2021.

Adapun SE ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru.

Tentunya agar tercipta kehidupan yang produktif, aman dan mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Maka, dengan begitu diberlakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi untuk seluruh wilayah Indoenesia.

Baik untuk perjalanan udara, laut, kereta api maupun darat.

Seorang pelanggan kereta api jarak jauh sedang melakukan pemriksaan GeNose C19 di stasiun.
Seorang pelanggan kereta api jarak jauh sedang melakukan pemriksaan GeNose C19 di stasiun. (Dok. PT KAI)

Berikut adalah ketentuan aturan baru perjalanan orang dalam negeri selengkapnya.

Perjalanan Pulau Bali

Melalui Udara:

2 dari 4 halaman

- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan

- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tidak ada)

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat untuk Kunjungan ke Bali, Termasuk Wajib Isi eHAC, Apa Itu?

Melalui Laut dan Darat (pribadi dan umum):

- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan

- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tidak ada)

TONTON JUGA:

Perjalanan Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

Melalui Udara:

- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

3 dari 4 halaman

- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Tes GeNose di Bandara

Melalui Laut:

- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Tes GeNose di Pelabuhan

Melalui Darat Umum:

- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Melalui Darat Pribadi:

- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Melalui Kereta Api antar kota:

4 dari 4 halaman

- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Melalui Penyeberangan Laut:

- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Tes GeNose di Pelabuhan

Baca juga: Terbaru! Layanan Pemeriksaan GeNose KAI Kini Bisa Dipesan Lewat Aplikasi, Begini Caranya

Baca juga: Mulai 1 April 2021, Test Covid-19 Akan Gunakan GeNose di Semua Moda Transportasi

Baca juga: Mulai 1 April, KA Bandara Soekarno-Hatta Tak Melayani City Check-In & Baggage Handling

Baca juga: Mulai 20 Maret 2021 Tarif GeNose Rp 30 Ribu, Berikut Daftar 23 Stasuin Penyedia Layananannya

Baca juga: TERBARU! Aturan Perjalanan Naik Kereta Api Selama Masa PPKM Mikro

(TribunTravel/Zainiya AbidatunNisa')

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
TribunTravel.comCovid-19GeNose C19RT-PCR
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved