TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi COVID-19.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas No 12 tahun 2021, yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo (26/3/2021).
Nantinya, aturan baru perjalanan domestik ini akan berlaku mulai 1 April 2021.
Adapun SE ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru.
Tentunya agar tercipta kehidupan yang produktif, aman dan mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.
Maka, dengan begitu diberlakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi untuk seluruh wilayah Indoenesia.
Baik untuk perjalanan udara, laut, kereta api maupun darat.

Berikut adalah ketentuan aturan baru perjalanan orang dalam negeri selengkapnya.
Perjalanan Pulau Bali
Melalui Udara:
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tidak ada)
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat untuk Kunjungan ke Bali, Termasuk Wajib Isi eHAC, Apa Itu?
Melalui Laut dan Darat (pribadi dan umum):
- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tidak ada)
TONTON JUGA:
Perjalanan Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa
Melalui Udara:
- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara
Melalui Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan
Melalui Darat Umum:
- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah
Melalui Darat Pribadi:
- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Melalui Kereta Api antar kota:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Melalui Penyeberangan Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan
Baca juga: Terbaru! Layanan Pemeriksaan GeNose KAI Kini Bisa Dipesan Lewat Aplikasi, Begini Caranya
Baca juga: Mulai 1 April 2021, Test Covid-19 Akan Gunakan GeNose di Semua Moda Transportasi
Baca juga: Mulai 1 April, KA Bandara Soekarno-Hatta Tak Melayani City Check-In & Baggage Handling
Baca juga: Mulai 20 Maret 2021 Tarif GeNose Rp 30 Ribu, Berikut Daftar 23 Stasuin Penyedia Layananannya
Baca juga: TERBARU! Aturan Perjalanan Naik Kereta Api Selama Masa PPKM Mikro
(TribunTravel/Zainiya AbidatunNisa')