Breaking News:

TERBARU! Aturan Perjalanan Naik Kereta Api Selama Masa PPKM Mikro

Aturan baru bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan naik kereta api di masa PPKM mikro.

Editor: Nurul Intaniar
penumpang.kai.id
Ilustrasi perjalanan Kereta Api Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah berakhir pada 8 Februari 2021 dengan menggunakan istilah baru yaitu PPKM mikro.

PPKM mikro ini telah diberlakukan sejak Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021) mendatang.

Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM mikro ini akan diterapkan di sejumlah provinsi di Indonesia.

Sama seperti PPKM Jawa-Bali, PPKM mikro ini juga diterapkan di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

PPKM mikro juga tetap memberlakukan pembatasan perjalanan masyarakat.

Berdasarkan berita Kompas.com, peraturan perjalanan yang diberlakukan, termasuk untuk moda transportasi kereta api jarak jauh, masih sama seperti peraturan yang diterapkan semasa PPKM jilid pertama dan kedua.

Baca juga: PPKM Mikro Berlangsung, 104 Tempat Wisata di Jogja Tetap Dibuka

Lebih lengkapnya, berikut ini rangkuman aturan perjalana naik kereta api di masa PPKM mikro seperti tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Ilustrasi perjalanan Kereta Api Indonesia.
Ilustrasi perjalanan Kereta Api Indonesia. (Instagram.com/@keretaapikita)

1. Wajib bukti hasil negatif tes COVID-19

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose test.

Calon penumpang bisa memilih salah satu dari metode tes tersebut.

2 dari 4 halaman

2. Bisa random check

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat, maka bisa dilakukan tes acak atau random check Rapid Test Antigen atau GeNose test bila diperlukan oleh Satgas COVID-19 Daerah.

3. Jangka waktu pengambilan sampel

Sampel untuk tes COVID-19 dengan metode RT-PCR atau Rapid Test Antigen, atau GeNose test harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Aturan khusus di masa libur panjang atau libur keagamaan

Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan jarak jauh harus melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Pengecualian

Syarat RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose test sebagai syarat perjalanan ini tidak berlaku untuk anak-anak di bawah 5 tahun.

6. Bisa tes di stasiun

Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga menyediakan fasilitas tes COVID-19 di stasiun untuk para penumpang.

3 dari 4 halaman

Kamu bisa melakukan tesnya langsung di stasiun agar lebih praktis.

Untuk metode yang tersedia, saat ini ada Rapid Test Antigen dan GeNose test.

Saat ini, ada 43 stasiun di Jawa dan Sumatera yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000.

Sementara untuk GeNose test, baru tersedia di dua stasiun yakni Stasiun Pasar Senen Jakarta dan Stasiun Tugu Yogyakarta dengan harga pre-launching Rp 20.000 sekali tes.

Bagi calon penumpang yang mau melakukan tes COVID-19 di stasiun, diimbau untuk melakukannya tidak di hari yang sama.

Alasannya, agar tidak terburu-buru dan malah menghambat keberangkatan.

7. Diimbau isi e-HAC

Tercantum dalam SE, bahwa seluruh pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi benar-benar diimbau untuk mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC).

Sementara untuk pelaku perjalanan udara dan laut diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia.

8. Masa berlaku SE

4 dari 4 halaman

SE ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan.

Terkait PPKM mikro sendiri, dijadwalkan akan berlangsung 9 – 22 Februari 2021.

9. Perbedaan dengan aturan sebelumnya

Ada sedikit perbedaan terkait aturan perjalanan dengan kereta api antara PPKM jilid pertama dan kedua, serta PPKM mikro.

Aturan sebelumnya tertera pada SE Satgas COVID-19 Nomor 5 Tahun 2021.

Salah satunya, terkait pengecualian syarat tes COVID-19 yang batas umurnya berubah.

Sebelumnya, pengecualian tes berlaku untuk anak-anak di bawah 12 tahun.

Sementara di SE ini, pengecualian belaku untuk anak-anak di bawah 5 tahun.

Selain itu, ada pula poin yang khusus mengatur mengenai aturan perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan.

Bahwa pelaku perjalanan jarak jauh darat dan moda kereta api wajib melakukan RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Poin tersebut tidak tertera sama sekali dalam SE sebelumnya yang berlaku selama masa PPKM jilid kedua.

Kemudian, ada pula imbauan untuk mengisi e-HAC yang tertera dalam SE terbaru.

Di SE yang lama, pengisian e-HAC diwajibkan bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi.

Dengan pengecualian penumpang moda transportasi kereta api, syarat e-HAC tersebut tidak diwajibkan.

Baca juga: Terbaru! Syarat Naik Kereta Api Selama Libur Panjang, Hasil Tes COVID-19 Hanya Berlaku 1x24 Jam

Baca juga: Catat! Jadwal Terbaru Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 10 Februari 2021

Baca juga: Mulai Besok! Gapeka 2021 Ubah Sejumlah Jadwal Keberangkatan, Perjalanan Naik Kereta Jadi Lebih Cepat

Baca juga: 7 Perjalanan Kereta Api yang Terganggu karena Stasiun Tawang Semarang Terendam Banjir

Baca juga: Sebelum Naik Kereta Api, Ketahui Syarat-syarat Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Naik Kereta Api Selama PPKM Mikro".

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
PPKM mikroCovid-19PT Kereta Api Indonesiarapid test antigenGeNose
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved