Breaking News:

Baru Pertama Kali Buat Paspor? Ini Biaya dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Berbeda dibanding tahun lalu,  pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, masyarakat bisa melakukannya secara online.

indonesia.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin membuat paspor?

Direktorat Jenderal Imigrasi sudah membuka kembali pelayanan pembuatan paspor.

Terhitung sejak 15 Juni 2020, warga negara Indonesia sudah bisa mengurus paspor baru juga penggantian paspor karena habis masa berlaku, hilang atau perubahan data.

Berbeda dibanding tahun lalu,  pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, masyarakat bisa melakukannya secara online.

Tapi khusus untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak, masyarakat harus datang langsung ke kantor imigrasi.

Pembuatan paspor kini makin mudah karena bisa dilakukan online, seperti yang diberitakan Kompas.com, Senin (25/1/2021). 

Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/ susi.bsu)

Meski pendaftaran dalam hal ini pengisian formulir dilakukan online, tapi pemohon paspor baru tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, juga foto.

Untuk membuat paspor, kamu bisa mengambil antrean layanan paspor di aplikasi Layanan Paspor Online. Aplikasi ini bisa dengan mudah kamu cari dan unduh di Playstore dan Appstore. 

Setelah aplikasi tersedia, buatlah akun dengan mendaftar menggunakan email yang masih berlaku.

Akseslah aplikasi, ikuti tahapan-tahapan yang ada hingga mendapatkan kode booking atau barcode.

2 dari 3 halaman

Kode booking  inilah yang harus kamu bawa ketika datang ke kantor imigrasi yang sudah kamu pilih.

Di kantor imigrasi, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen yang sudah kamu bawa. Jika dokumen sudah memenuhi syarat, kamu akan mendapat nomor antrean untuk melakukan sesi foto, pengambilan sidik jari juga wawancara.

Lantas apa saja dokumen dan biaya yang harus disiapkan untuk membuat paspor? Berikut adalah perinciannya :

Dokumen membuat paspor  

  1. E-KTP.
  2. Kartu Keluarga (asli dan fotokopinya)
  3. Akta kelahiran, buku nikah, ijazah atau surat baptis (asli dan fotokopinya).
  4. Khusus untuk warna negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia harus membawa surat pewarganegaraan Indonesia.
  5. Bagi yang berganti nama, membawa surat penetapan ganti nama.
  6. Materai.

Khusus untuk perpanjangan paspor, kamu hanya perlu membawa E-KTP dan paspor lama.

Biaya membuat paspor

Setelah proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi selesai, kamu akan diberi nota berisi biaya yang harus dibayar beserta ID biling. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer antar bank, PT Pos Indonesia, juga melalui e-commerce. 

Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses pengurusan dokumen di Kantor Imigrasi.

Adapun biaya pembuatan paspor baru sesuai yang dilansir laman Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebagai berikut :

1. Paspor biasa (non elektronik) 48 halaman : Rp 350.000.

3 dari 3 halaman

2. Paspor elektronik (e-paspor) : Rp 650.000.   

3. Layanan percepatan paspor (jadi di hari yang sama) : Rp. 1.000.000 (belum termasuk biaya pembuatan paspor.

Khusus untuk layanan percepatan paspor, belum semua Kantor Imigrasi menyediakannya. 

Sedangkan rata-rata lama pembuatan paspor, adalah empat hari kerja terhitung setelah tagihan biaya dilunasi.

Baca juga: China Luncurkan Paspor Virus Pertama di Dunia, Bisa Didapatkan Lewat WeChat

Baca juga: Staf Bandara Mogok Kerja, Penumpang Kena Imbas Harus Antre Paspor Lebih Lama

Baca juga: Daftar 35 Kantor Imigrasi yang Melayani Pengurusan E-Paspor di Seluruh Indonesia

Baca juga: 6 Cara Membuat Paspor di Masa Pandemi COVID-19, Daftar Dulu Lewat Apapo

Baca juga: Inikah Maskapai Penerbangan Pertama di Dunia yang Akan Pakai Paspor Digital?

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Biaya dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat Paspor

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pertama Kali Buat PasporDirektorat Jenderal Imigrasipenggantian paspor
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved