Breaking News:

TRIBUNTRAVEL UPDATE

TRAVEL UPDATE: PPKM Mikro Resmi Berlaku, Mal dan Restoran Tutup Jam 9 Malam

Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan berskala mikro.

TribunnewsBogorTravel.com/Tsaniyah Faidah
Ilustrasi - Mal atau pusat perbelanjaan tutup pada pukul 21.00 WIB selama PPKM mikro. 

TRIBUNTARVEL.COM - Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan berskala mikro.

PPKM mikro diberlakukan selama 2 minggu mulai dari 9 hingga 22 Februari 2021.

Menurut Presiden Joko Widodo, PPKM yang telah berlaku sebelumnya dirasa belum efektif sehingga perlu adanya perpanjangan.

Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi menilai PPKM jilid 1 dan 2 belum efektif mencegah penularan virus Covid-19.

PPKM mikro ini akan berlaku di level kampung, desa, RT dan RW.

Pada Rabu (3/2/2021) Presiden Jokowi telah memanggil lima gubernur untuk membahas PPKM mikro.

Baca juga: PPKM Mikro Berlangsung, 104 Tempat Wisata di Jogja Tetap Dibuka

Lima gubernur di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Dalam PPKM mikro ini, pemerintah mewajibkan semua daerah untuk membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/ kelurahan.

Posko harus memiliki paling tidak 6 fungsi yakni pencegahan, penanganan kesehatan, pembinaan penegakan disiplin, dan pendukung data logistik komunikasi dan administrasi.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan setiap posko memiliki beberapa kriteria.

2 dari 4 halaman

Kriteria tersebut di antaranya adalah mudah diakses, memiliki ventilasi yang cukup, dan memiliki lahan memadai.

"Kebutuhan infrastruktur dan logistik disesuaikan mengacu kepada situasi dan kondisi desa masing-masing," kata Wiku dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengungkapkan, PPKM mikro sama seperti PPKM jilid 1 dan 2.

Ada pembatasan kegiatan masyarakat dan pembatasan kegiatan pusat perbelanjaan.

Pada PPKM mikro ini mal atau pusat perbelanjaan tutup pada pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, pekerja boleh bekerja di kantor atau work from office dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas gedung.

Kemudian untuk kegiatan makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen dan restoran buka hingga pukul 21.00 WIB.

Untuk rumah ibadah, kapasitas dibatasi hingga 50 persen.

Sementara untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

"Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan semrntara," terang Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

Mal atau pusat perbelanjaan tutup pada pukul 21.00 WIB selama PPKM Mikro.
Ilustrasi - Mal atau pusat perbelanjaan tutup pada pukul 21.00 WIB selama PPKM Mikro. (KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
3 dari 4 halaman

Apa bedanya dengan PPKM?

Wilayah pemberlakuan PPKM dan PPKM mikro sama seperti sebelumnya, berlaku di 7 provinsi.

Lalu, apa perbedaan PPKM mikro dan PPKM?

Jika menilik detil aturannya, berikut beberapa perbedaannya yang telah Kompas.com rangkum:

1. Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.

2. Pada PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00.

Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.

3. Pada PPKM, pembatasan di perkantoran adalah 25 persen work from office, dan 75 persen work from home.

4 dari 4 halaman

Sementara, pada PPKM mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persen work from office dan 50 persen work from home.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Pemkab Kudus Batasi Jumlah Wisatawan

Baca juga: Daftar 22 Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup Selama PPKM Diperpanjang

Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, PKL Karanganyar Kembali Membuka Lapak

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Baca juga: Seluruh Tempat Wisata di Banyumas Diizinkan Beroperasi Selama Masa Perpanjangan PPKM

(TribunTravel.com/Mym)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PPKM mikroTravel UpdateJoko Widodo Silfester Matutina
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved