Breaking News:

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Pemkab Kudus Batasi Jumlah Wisatawan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Tribun Jateng/M Syofri Kurniawan
Masjid Menara Kudus 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Salah satu pembatasan yang diberlakukan adalah jumlah wisatawan maksimal 30 persen dari kapasitas tempat wisata. Berkaitan dengan itu, Pemkab Kudus juga mengutamakan wisatawan lokal Kudus daripada wisatawan luar daerah.

“Bukan berarti orang luar kota itu tidak boleh. Tapi diutamakan (wisatawan) yang dari dalam kota,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Bergas C Penanggungan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Menurut dia jika kapasitas normal tempat wisata 100 persen, biasanya kapasitas tersebut lebih banyak diisi wisatawan dari luar daerah.

Baca juga: Daftar 22 Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup Selama PPKM Diperpanjang

Dengan adanya pembatasan maksimal kapasitas 30 persen, diharapkan hanya akan dipenuhi oleh wisatawan yang berasal dari Kudus saja.

“Ini kan darurat bencana. Banyak pembatasan, untuk mengawasi kondisi itu kan lebih banyak membatasi orang yang masuk,” imbuh Bergas.

Penghalauan di beberapa titik

Hal sedikit berbeda berlaku untuk tempat wisata religi.

Untuk para wisatawan atau peziarah ke wisata religi, seperti kawasan wisata Colo, wisatawan yang diizinkan khusus pengunjung lokal saja.

Hal tersebut juga tertera di akun Instagram Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus @disbudparkudus yang didasari SE Bupati Kudus Nomor 800/184/01.00/2021.

2 dari 4 halaman

Untuk memastikan pembatasan tetap berjalan sesuai edaran dari Bupati Kudus, Bergas memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan di beberapa titik lokasi.

Di lokasi-lokasi tersebut, akan dilakukan pengalihan atau penghalauan wisatawan dan rombongan yang berasal dari luar daerah Kudus.

Termasuk jika ditemukan bus wisatawan atau kendaraan wisatawan lain yang berasal dari luar Kudus. Mereka diancam akan diminta putar balik di lokasi yang sudah ditentukan agar tidak bisa masuk ke tempat wisata di Kudus.

“Sudah jelas disampaikan Jawa-Bali itu diberlakukan PPKM. Kenapa masih ada yang datang luar kota. Mestinya kan masyarakat di semua daerah di Jawa itu memperhatikan itu. Ini kan darurat bencana,” tegas Bergas.

Seperti dilansir dari Antara, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo mengatakan bahwa jika masih ada bus yang mengangkut wisatawan dari luar daerah akan diminta untuk putar balik.

"Bagi warga lokal masih diperbolehkan, sedangkan warga luar Kudus dilarang demi menghindari kemungkinan terjadinya penularan virus corona. Sebelumnya kami juga meminta wisatawan dari luar daerah yang hendak berwisata ke Kudus untuk mendaftar terlebih dahulu," jelas Hartopo.

Hal tersebut menyusul ditutupnya sejumlah tempat parkir wisatawan sejak diberlakukan PPKM tahap kedua.

Pasalnya, masih ditemukan bus wisatawan yang tetap naik ke kawasan Colo yang terdapat sejumlah tempat wisata, termasuk wisata religi.

“Tentu saja kalau sudah sampai atas kan kesulitan. Maka dilakukan (penghalauan) yang ada di bawah. Kalau enggak disuruh balik, masa di-loss gimana sih. Itu ya namanya dibiarkan,” imbuh Bergas.

Jika sebelumnya hanya ditempatkan di perempatan Karangmalang, nantinya petugas juga akan ditempatkan di pertigaan Dawe untuk menghalau setiap bus luar kota yang mengangkut penumpang ke Wisata Colo.

3 dari 4 halaman

Pembatasan Lainnya

Selain dibatasi jumlah maksimal wisatawan, ada juga pembatasan lainnya untuk tempat wisata. Di antaranya adalah jam operasional yang dibatasi hingga maksimal pukul 15.00 WIB.

Sementara untuk tempat hiburan, warnet, game online, tempat olahraga, dan sejenisnya, diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Untuk pusat perbelanjaan diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Untuk restoran dan warung, aktivitas makan di tempat maksimal 25 persen kapasitas dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dan aktivitas takeaway serta delivery sampai pukul 21.00 WIB.

Untuk situs atau kawasan cagar budaya yang dimanfaatkan sebagai tempat ibadah (masjid atau gereja) dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal.

Kegiatan pertunjukkan, pagelaran, acara seni, sosial budaya, dan olahraga di fasilitas umum dalam atau luar ruangan yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk sementara tidak diperbolehkan.

Sebelumnya, tempat wisata di Kabupaten Kudus sempat ditutup selama dua minggu selama masa PPKM jilid pertama, 11–25 Januari 2021.

Keputusan tersebut dilakukan untuk seluruh obyek wisata atau daya tarik wisata, layanan galeri, museum, dan/atau cagar budaya baik dikelola pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Kawasan Wisata Colo yang terdapat Makam Sunan Muria juga sempat ditutup sebelum dibuka kembali saat PPKM jilid kedua ini.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Baca juga: Simak! Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Diperpanjang

Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Malioboro Sepi Pengunjung

Baca juga: Seluruh Tempat Wisata di Banyumas Diizinkan Beroperasi Selama Masa Perpanjangan PPKM

Baca juga: Seluruh Tempat Wisata di Banyumas Diizinkan Beroperasi Selama Masa Perpanjangan PPKM

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkab Kudus Batasi Jumlah Wisatawan, Utamakan Wisatawan Lokal"

4 dari 4 halaman

(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Perpanjangan PPKM Jawa-BaliPemkab Kuduswisata religi Gua Langsih
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved