TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali memperbarui aturan terbaru terkait syarat naik kereta api jarak jauh (KAJJ) tahun 2021.
Aturan terbaru ini diterapkan berdasarkan pembaruan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan terbaru syarat naik Kereta Api Jarak Jauh ini berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 9 Februari 2021.
Berikut 3 syarat naik kereta api terbaru 2021, dikutip dari keterangan resmi PT KAI, Rabu (10/2/2021).
1. Masa berlaku surat keterangan pemeriksaan COVID-19
KAI mewajibkan penumpang untuk menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan berupa tes rapid test antigen atau rapid test PCR atau GeNose C19 yang sudah tersedia di 2 stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta.
Nantinya, tes GeNose C19 juga akan hadir di Stasiun Gambir dan Stasiun Solo Balapan.
Baca juga: Catat! Jadwal Terbaru Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 10 Februari 2021
Secara bertahap, tes COVID-19 buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini juga akan hadir di stasiun-stasiun di Pulau Jawa dan Sumatra.
Untuk masa berlaku ketiga surat keterangan tersebut, yakni maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kereta.
Surat tersebut harus ditunjukan kepada petugas saat pemeriksaan tiket sebelum masuk area peron stasiun.
"Menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan untuk perjalanan kereta api antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera," bunyi SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2021.
Namun, ada pengecualian untuk masa libur panjang atau libur keagamaan, termasuk Tahun Baru Imlek 2021.
Penumpang KA jarak jauh diwajibkan melakukan rapid test antigen atau rapid test PCR atau tes GeNose yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam dan hanya berlaku selama 1x24 jam.
Dalam Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional yang diterbitkan Kemenhub dijelaskan, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan Kereta Api Antar Kota telah melakukan test RT PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
TONTON JUGA:
Syarat penggunaan surat keterangan tes COVID-19 ini tak berlaku untuk kereta komuter dan kereta kawasan aglomerasi.
Tes GeNose atau rapid test antigen atau PCR juga tak diwajibkan untuk penumpang dengan usia di bawah 5 tahun.
2. Suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat celcius
Penumpang KA jarak jauh wajib diperiksa di pintu akses masuk oleh petugas dengan menggunakan alat ukur suhu seperti thermogun.
Saat diperiksa, suhu tak boleh melebihi 37,3 derajat celcius.
Penumpang yang kedapatan sakit tidak diperkenankan memasuki peron.
Jika suhu penumpang melebihi 37,3 derajat celcius dan diketahui sakit, penumpang bisa melakukan refund tiket di area stasiun dan tidak dikenai biaya pembatalan.

3. Wajib menggunakan masker
PT KAI mewajibkan semua penumpang kereta api untuk menggunakan masker.
Masker harus dipakai dengan benar, yakni menutupi bagian hidung dan mulut.
Penumpang yang tidak menggunakan masker dilarang memasuki peron.
PT KAI juga mengimbau calon penumpang kereta api untuk memakai masker tiga lapis atau masker standar medis.
Di luar 3 syarat naik kereta api tersebut, PT KAI mewajibkan penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan mencuci tangan.
Aturan lain, yakni penumpang kereta dilarang berbicara selama perjalanan, serta dilarang makan dan minum untuk perjalanan kereta kurang dari dua jam.
Baca juga: Sebelum Naik Kereta Api, Ketahui Syarat-syarat Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun
Baca juga: Kereta Gantung di Lereng Gunung Merapi Ini Jadi Daya Tarik Bagi Wisatawan, Seperti Apa?
Baca juga: Digadang-gadang Bakal Beri Kemudahan Perjalanan Udara, Apa Itu Travel Pass IATA?
Baca juga: Lion Air Group Akan Lakukan Digitalisasi Dokumen Kesehatan Perjalanan Udara Secara Bertahap
Baca juga: Mulai 5 Februari 2021 Penumpang Kereta Api Tes Covid-19 dengan Alat GeNose