Breaking News:

Videonya Viral, Langgar Protokol Kesehatan hingga Berkegiatan Bisnis, Turis Ini Akhirnya Dideportasi

Seorang turis asal Rusia bernama Sergei Kosenko yang tinggal di Bali sejak Oktober 2020, akhirnya dideportasi karena berulah dan tak mengikuti aturan.

Penulis: ronnaqrtayn
Editor: ronnaqrtayn
Instagram/@sergey_kosenko
Viral turis asing ceburkan diri ke laut di Bali, berkegiatan bisnis dengan visa kunjungan, hingga akhirnya dideportasi. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Sebelum kasus Kristen Gray dari Amerika Serikat yang membuat sebuah utas di media sosial Twitter dan menjadi viral, sudah ada Sergei Kosenko yang menjadi perbincangan karena video viral yang dibuatnya.

Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia itu diketahui menceburkan dirinya bersama seorang wanita dengan menaiki motor Honda C70 ke laut di Bali.

Setelah diselidiki, Sergei membuat video tersebut bersama temannya di Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, Bali pada Desember 2020.

Video tersebut diunggahnya pada akun Instagram pribadinya @sergey_konsenko.

Sergei dan kawannya merekam video viral tersebut menggunakan drone.

Video tersebut memperlihatkan Sergei yang melaju di dermaga, lalu menceburkan diri ke laut dengan melepaskan kendaraan klasik itu.

Baca juga: Video Dua Turis Asing Ceburkan Diri Dengan Motor ke Laut Jadi Viral di Medsos

Aksi tersebut kemudian mendapatkan kecaman dari berbagai pihak karena dinilai merusak ekosistem laut.

Polisi pun berkoordinasi dengan pihak Imigrasi melacak keberadaan warga negara asing tersebut.

Sehingga diketahui pria dalam video itu adalah WNA asal Rusia bernama Sergei Kosenko.

Gelar pesta tanpa protokol kesehatan

2 dari 4 halaman

Tak berhenti di situ, turis asal Rusia tersebut kembali berulah dengan mengunggah foto pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di Badung, Bali pada 11 Januari 2021.

Berdasarkan unggahannya, Sergei dianggap melakukan tindakan berbahaya, sehingga pejabat Imigrasi berhak melakukan tindakan administratif.

TONTON JUGA:

"Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/1/2021).

"Sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.

Berkegiatan bisnis

Selama di Bali, Sergei juga ternyata melakukan kegiatan bisnis, padahal WNA itu hanya memiliki visa kunjungan.

Sergei menjalankan bisnis dengan cara menjadi duta perusahaan tertentu dan mengundang investor hingga menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk.

Kegiatannya tersebut tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin.

3 dari 4 halaman

Patut diduga bahwa Sergei telah melanggar Pasal 122 huruf a jo Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hasil pemeriksaan Imigrasi, Jamaruli mengatakan, Sergei masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta.

Izin tinggal kunjungannya sebenarnya berlaku sampai 29 Desember 2020, namun telah diperpanjang hingga 28 Januari 2021.

Sergei tercatat tinggal di Jalan Siligita, Nusa Dua, Badung, tetapi dia mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat itu.

Pria bule itu mengatakan bahwa ia menyewa sebuah vila pribadi di daerah Berawa, Canggu dan beberapa kali pindah menginap di Bali juga Lombok.

Sergei diketahui terakhir kali tinggal di sebuah hotel di Seminyak, Badung, Bali.

Sergei Konsenko, warga Rusia dideportasi dari Indonesia, Minggu (24/1/2021).
Sergei Konsenko, warga Rusia dideportasi dari Indonesia, Minggu (24/1/2021). (Kompas.com/Imam Rosidin)

Sergei Kosenko dideportasi

Sergei Kosenko akhirnya dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali pada Minggu (24/1/2021).

"Sergei Kosenko dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," tegas Jamaruli.

4 dari 4 halaman

Sementara, terkait wanita yang membonceng Sergei saat menceburkan diri ke laut masih belum diberi tindakan.

"Masih dikumpulkan bukti-bukti," kata dia.

Baca juga: Viral di Medsos, Turis Asing Ini Nekat Ajak WNA Tinggal di Bali saat Pandemi dan Langgar Aturan Visa

Baca juga: Viral, Turis Asing Dihukum Push Up karena Langgar Protokol Kesehatan saat Liburan ke Bali

Baca juga: Demi Spot Foto Keren, Para Turis Nekat Taruhkan Nyawa Berpose di Samping Lava Berbahaya

Baca juga: Gara-gara Kelakuan Turis, 15 Tempat Wisata Ini Jadi Hancur, Rusak dan Ditutup

Baca juga: Tak Patuhi Aturan, Turis Ini Tewas Setelah Jatuh dari Tebing di Kawasan Wisata Australia

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kelakuan Turis AsingSergei KosenkoBali Mepamit Handry Satriago
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved