Breaking News:

Ingin Liburan ke Puncak Bogor? Rapid Test Antigen Sudah Tidak Diperlukan Lagi

Bagi Kamu yang ingin berlibur ke Puncak, Kabupaten Bogor, saat ini sudah diperlukan rapid test antigen lagi.

Instagram/ @eddielawanginting
Ilustrasi Puncak, Kabupaten Bogor 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kepala Bidang Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor Titi Sugiarti, mengatakan berwisata ke puncak saat ini sudah tidak perlu rapid test antigen lagi.

Meski masih berada dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, pemberlakuan rapid test antigen sudah tidak diwajibkan.

Padahal sebelumnya untuk bisa berkunjung ke lokasi wisata di Puncak harus membawa surat bebas Covid-19 itu.

Aturan tersebut katanya, hanya berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, tepatnya 21 Desember 2020 – 8 Januari 2021.

“Untuk wisata ke Puncak sudah tidak diwajibkan lagi rapid antigen secara kebijakan daerah melalui Satgas,” kataya pad Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Daftar 5 Tempat Wisata di Puncak Bogor yang Terdampak Banjir Bandang

Namun begitu, Titi mengaku Pemkab Bogor mengapresiasi hotel atau tempat-tempat wisata yang tetap menerapkan kewajiban membawa hasil rapid test antigen untuk wisatawannya.

Salah satu tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang masih tetap menerapkan aturan tersebut adalah Taman Safari, Cisarua.

Beberapa hotel di Kabupaten Bogor pun, kata Titi, telah mempersiapkan fasilitas khusus jika memang harus ada kebijakan rapid kembali.

Ilustrasi puncak, Kabupaten Bogor
Ilustrasi puncak, Kabupaten Bogor (Instagram/ @eddielawanginting)

“Karena ini langkah dan kebijakan di internal stakeholders atau pelaku usaha pariwisata untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di kawasan wisata Kabupaten Bogor,” sambung Titi.

Aturan yang berlaku

2 dari 3 halaman

Selama masa PPKM, aturan yang berlaku terkait tempat wisata di Kabupaten Bogor merujuk pada kebijakan Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Pedomannya ada pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/q4/Kpts/Per-UU/2021 tentang PSBB Pra AKB menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif melalui pemberlakuan PPKM di Kabupaten Bogor.

TONTON JUGA:

Dalam aturan tersebut juga mencakup kebijakan untuk tempat-tempat wisata.

Yakni untuk wisata alam dan wisata permainan tetap dibuka dengan pembatasan jam operasional yakni pukul 08.00 – 17.00 WIB.

“Kami juga berkoordinasi kepada pelaku usaha pariwisata untuk menerapkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat di sektor pariwisata terkait kebijakan pembatasan jam operasional dan kapasitas yang diperbolehkan atau diatur dalam setiap jenis usaha pariwisata baik hotrest, wahana permainan di dalam atau ruangan, wisata alam, dan lain-lain,” jelas Titi.

Seperti yang tertera dalam Kepbup Bogor serta Surat Edaran Sekda Kabupaten Bogor selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, tempat wisata juga dibatasi kapasitas wisatawannya menjadi hanya 25 persen dari kapasitas maksimal.

Ilustrasi liburan ke puncak Bogor
Ilustrasi liburan ke puncak Bogor (Instagram.com/@pras3489 diambil dari @curugcipamingkisofficial)

“Kami tetap mengedepankan kebijakan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 pada beberapa usaha pariwisata yang dianggap akan menjadi ‘media’ penyebaran Covid-19 dan tetap mengedepankan pula prinsip pemulihan ekonomi daerah yang berbasis Pra-AKB dan PPKM,” pungkas dia.

Beberapa aturan lain yang diatur selama masa PPKM Kabupaten Bogor, 11 – 25 Januari 2021 di antaranya adalah aturan work from home 75 persen.

Lalu kegiatan belajar mengajar, workshop, rapat, dan seminar dilakukan secara daring.

3 dari 3 halaman

Tempat ibadah kapasitas maksimalnya 50 persen, sektor kebutuhan masyarakat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, dan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya ditutup.

Selain itu, untuk dine-in tempat makan maksimal 25 persen kapasitas dan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB.
Operasional pusat perbelanjaan maksimal 50 persen dan buka pukul 10.00 – 19.00 WIB saja.

Moda transportasi juga dibatasi maksimal 50 persen, hotel atau resort cottage dibatasi maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan ketat, dan untuk konstruksi diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Terkait dengan kondisi cuaca yang terus tidak menentu beberapa waktu belakangan, Titi merasa masyarakat sudah cukup paham akan risiko bencana dan pandemi Covid-19.

Disbudpar masih akan mengacu pada kebijakan yang diberlakukan oleh Satgas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Wisata ke Puncak, Tidak Perlu Lagi Rapid Test Antigen"

Baca juga: Rekomendasi 4 Tempat Kuliner di Puncak Bogor, Termasuk Sate Kambing Hanjawar

Baca juga: Libur Panjang, Wisatawan yang Datang ke Puncak Bogor Akan Dites Rapid

Baca juga: 4 Oleh-oleh yang Wajib Dibawa Pulang saat Liburan ke Puncak Bogor

Baca juga: 5 Hotel Bintang 3 di Puncak Bogor dengan Fasilitas Kolam Renang, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan

Baca juga: Jelang Libur Panjang, Jumlah Wisatawan di Puncak Bogor Akan Dibatasi

(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Puncak Bogorrapid test antigenTribunTravel.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved