TRIBUNTRAVEL.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan di Jakarta,
Pemberlakuan PSBB DKI Jakarta dilakukan mulai hari ini, Senin (11/1/2021).
Kebijakan pembatasan PSBB ini tentu berdampak terhadap banyak sektor.
Satu di antaranya jam operasional bus Transjakarta.
Direktur Operasional Transjakarta, Prasetia Budi, menyebut operasional Transjakarta mulai berjalan sejak pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Padahal, bus Transjakarta mampu beroperasi hingga 22.00 WIB saat PSBB ketat belum diterapkan lagi.
"PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan penyesuaian jam operasional dengan layanan mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB," kata Budi, dalam keterangan resminya, Minggu (10/1/2021).
Pihak PT Transjakarta pun menerapkan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan maksimal 50 persen penumpang.
"Bus gandeng diisi 60 penumpang, 30 penumpang untuk bus sedang, 15 penumpang untuk bus kecil, dan 5 penumpang untuk angkutan mikro," tambah Budi.
Dia menuturkan, kebijakan pembatasan operasional ini mengacu Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
"Juga mengacu Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar," jelas Budi.
"Kami tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak," lanjutnya.
Namun, kata Budi, jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, pastikan selalu yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
Aturan ini akan berlaku mulai Senin (11/1/2021) hingga (25/1/2021).
Sejumlah aturan pun diterapkan lagi saat PSBB ketat berlangsung;
1. Tempat kerja melakukan 75 persen Work From Home atau bekerja dari rumah.
2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.
3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat.
4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
5. Pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB.
6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away (dibawa pulang) 24 jam atau sesuai jam operasional.
7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen.
8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.
9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan.
10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.
Gubernur Anies Baswedan mengatakan aturan tersebut telah familiar terhadap warga Jakarta.
"Saat ini kita harus benar-benar jaga secara ketat. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," ucapnya, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Jakarta PSBB Transisi Lagi, Mulai Hari Ini hingga 17 Januari 2021
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 22 November, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan
Baca juga: 16 Aturan yang Harus Dipatuhi Selama Perpanjangan PSBB Transisi Jakarta
Baca juga: 16 Taman Kota di Jakarta yang Dibuka Selama PSBB Transisi, Jumlah Pengunjung Dibatasi 50 Persen
Baca juga: PSBB Transisi Jilid 2, KRL Pertama akan Berangkat Pukul 04.00 WIB
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mulai Hari Ini, Waktu Operasional Transjakarta Kembali Dibatasi