Breaking News:

Seluruh Tempat Wisata Klaten Ditutup Selama PPKM, Siap-Siap Kena Sanksi kalau Melanggar

Pemkab Klaten menutup seluruh tempat wisata selama masa PPKM dan ada sanksi bagi yang melanggar.

Instagram.com/@bayatspot
Tempat Wisata Bukit Sidoguro Klaten, Senin (30/12/2019). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten Jawa Tengah belum lama ini menerapkan kebijakan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM tersebut dilaksanakan mulai 11-25 Januari 2021.

Selama dua pekan tersebut, Pemkab Klaten telah secara resmi menutup seluruh tempat wisata di Klaten.

Oleh sebab itu buat kamu yang sudah punya rencana untuk liburan bisa ditunda dulu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten, Sri Nugroho mengatakan, pihaknya memberlakukan sejumlah sanksi bagi pengelola tempat wisata yang melanggar aturan penutupan.

“Sanksi teguran. Kalau sampai tiga kali, ditutup oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten,” kata dia kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: Makan Sambil Main Air di Ketjeh Resto Klaten, Meja dan Kursi Disusun di Aliran Air

Sementara untuk sanksi administratif seperti membayar denda, Nugroho mengatakan saat ini tidak ada sanksi seperti itu bagi pengelola tempat wisata.

Aliran sungai yang mengalir di restoran dan tempat wisata Watergong, Klaten, Jawa Tengah.(dok. Watergong)
Aliran sungai yang mengalir di restoran dan tempat wisata Watergong, Klaten, Jawa Tengah.(dok. Watergong) (dok. Watergong)

Adapun, penutupan dilakukan sesuai arahan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten dan juga karena kasus Covid-19 yang kian meningkat.

Penutupan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 360/016/32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klaten.

Seluruh jenis tempat wisata, mulai wisata alam, wisata air, hingga tempat wisata buatan, baik yang dikelola Pemkab maupun tidak, wajib tutup selama periode tersebut.

2 dari 2 halaman

“Selama penutupan akan ada pantauan ke lokasi dan evaluasi,” tutur Nugroho.

TONTON JUGA:

Melalui SE tersebut, Pemkab Klaten tidak hanya berlakukan kebijakan pada tempat wisata namun juga sektor lain yang bergerak di sana.

Mengutip Klatenkab.go.id, tempat usaha/toko/mal/kuliner boleh tetap beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Untuk tempat kuliner, bagi yang ingin makan di tempat harus dibatasi kapasitasnya maksimal 25 persen.

Pemberian sanksi akan dilakukan bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar ketentuan jam operasional. Masyarakat yang tidak memakai masker akan disita KTP-nya selama satu bulan.

Baca juga: Wisata Air di Klaten Sudah Dibuka, Bakal Kembali Dilakukan Swab Test Secara Acak

Baca juga: Gunung Merapi Siaga, 7 Tempat Wisata di Klaten Ditutup, Simak Daftarnya

Baca juga: Menikmati Soto Murah di Klaten, Seporsi Cuma Rp 1.000

Baca juga: Sempat Ditutup Tiga Hari, Umbul Ponggok Klaten Sudah Dibuka Kembali

Baca juga: KRL Jogja-Solo Akan Diuji Coba, Mesin Tiket Sudah Ada di Stasiun Klaten

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan Judul "Tutup Tempat Wisata, Klaten Beri Sanksi untuk Pelanggar".

https://travel.kompas.com/read/2021/01/10/150300427/tutup-tempat-wisata-klaten-beri-sanksi-untuk-pelanggar

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Jawa TengahKlatenPPKM
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved