TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria dilaporkan melarikan diri dari Bandara Internasional John F. Kennedy di New York setelah pistol bermuatan ditemukan di tas jinjingnya.
Kejadian itu terjadi pada Senin (28/12/2020), menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Administrasi Keamanan Transportasi (TSA).
Petugas Administrasi Keamanan Transportasi yang datang ke bandara telah mengidentifikasi pistol yang dibawa pria tersebut.
Senjata api itu diidentifikasi sebagai pistol 9mm yang sudah berisi tujuh peluru, berdasarkan gambaran yang ditunjukkan pada mesin sinar-X di pos pemeriksaan bandara.
Pria yang diketahui sebagai warga Brooklyn ini diminta menepi untuk dimintai keterangan.
Tapi bukannya minggir, pria itu langsung kabur saat dipanggil.
Baca juga: Viral VIDEO Pria Nekat Tak Berbusana Kelilingi Terminal Bandara Los Angeles
Dia melarikan diri dari terminal bandara dan kemungkinan pergi naik taksi, menurut laporan pihak berwenang.
Polisi menyita tas jinjing pria dengan pegangan tangan bersama dengan tas wol yang dia tinggalkan di tempat kejadian.

Teman perjalanannya dilaporkan telah diwawancarai oleh pejabat setempat sebelum mereka diizinkan naik pesawat dalam penerbangan menuju Atlanta.
Penegak hukum telah berhasil mendapatkan identitas pria itu karena dia meninggalkan surat izin pelajar New York State, paspor, dan boarding pass-nya.
Pria itu juga meninggalkan sepatu, rompi, dan sejumlah uang tunai dalam tas yang dibawa sebelumnya.
"Kabur dari pos pemeriksaan tidak membantu orang ini," kata direktur keamanan federal TSA bandara JFK, John Bambury, dalam pernyataan pers.
"Dia bodoh telah kabur. Kami tahu siapa dia dan dia sekarang menghadapi hukuman sipil keuangan federal yang berat."

Menurut TSA, pelanggar pertama kali yang tertangkap membawa senjata api yang dimuat ke pos pemeriksaan keamanan menghadapi hukuman perdata 4.100 Dollar AS atau setara Rp 56 jutaan.
Diwartakan dalam Foxnews, Kamis (31/12/2020), hukumannya bisa saja naik mencapai 13.000 Dollar AS atau setara Rp 180 jutaan.
Hukuman sipil ini berlaku bagi wisatawan dengan atau tanpa izin membawa senjata api secara diam-diam.
Wisatawan diizinkan untuk membawa senjata api dan amunisi dalam bagasi terdaftar selama senjata diturunkan (dan disimpan terpisah dari amunisi), dikemas dalam kotak bersisi keras yang dapat dikunci dan diumumkan di konter check-in, sesuai dengan pedoman TSA saat ini.
Hukum kepemilikan senjata api memang berbeda-beda menurut negara bagian dan lokalitas.
TONTON JUGA:
Di New York City, lisensi kota diperlukan untuk memiliki pistol sementara izin yang dikeluarkan kota diperlukan untuk memiliki senapan mekanik (rifle) atau senapan gentel (shotgun), yang dikeluarkan oleh Divisi Lisensi NYPD.
Pada 2019, TSA telah menemukan 4.432 senjata api di tas jinjing di seluruh AS.
Jumlah itu kira-kira 5% lebih tinggi dari yang ditemukan agensi pada 2018.
TSA sebelumnya mengeluarkan rilis berita pada bulan Agustus yang menyatakan bahwa agensi tersebut mendeteksi lebih banyak senjata api di pos pemeriksaan keamanan dibanding penumpang yang diperiksa karena pandemi Covid-19.
Baca juga: Maskapai Ini Terbangkan Penumpang ke Bandara yang Salah, Kok Bisa?
Baca juga: 5 Fenomena Misterius dan Membingungkan Sepanjang 2020, dari Monolit hingga Jet Pack di Bandara LA
Baca juga: Kaca Depan Retak hingga Terdengar Suara Dentuman di Kabin, Pesawat Ini Kembali ke Bandara Asal
Baca juga: Bandara Changi Singapura Sediakan Fasilitas Tenda Glamping, Tarif Per Malam Rp 3,8 Juta
Baca juga: Ngamuk, Pria Ini Pukul Penumpang Lain di Bandara karena Penerbangan Dibatalkan
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)