Breaking News:

Zona Merah, Malang Bakal Wajibkan Rapid Test Antigen Bagi Wisatawan dan Pendatang

Wali Kota Malang, Sutiaji bakal membuat Surat Edaran (SE) baru berkaitan dengan aturan bagi wisatawan ataupun para pendatang yang berkunjung.

rifky edgar/suryamalang.com
Kawasan Kayutangan Heritage di Kota Malang 

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin libur Natal dan Akhir Tahun ke Malang.

Jika ya, sebaiknya traveler mempersiapkan dokumen tambahan.

Dokumen yang dimaksud adalah hasil rapid test antigen.

Bukan tanpa alasan mengapa traveler wajib membawa surat rapid test saat liburan ke Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji bakal membuat Surat Edaran (SE) baru berkaitan dengan aturan bagi wisatawan ataupun para pendatang yang akan berkunjung ke Kota Malang.

SE tersebut nantinya berisi tentang kewajiban wisatawan yang diharuskan menunjukkan hasil rapid test saat datang ke Kota Malang.

"Kami mempertimbangkan di daerah lain seperti di Bali dan Jogja itu wisatawan sudah harus swab. Kami anjurkan tidak menutup kemungkinan kami terapkan. Tapi persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan prosentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab," ucap Sutiaji belum lama ini.

Apa yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kota Malang itu setelah melihat lonjakan kasus Covid-19 di Kota Malang yang cukup tinggi.

Hal tersebut yang membuat status zona Covid-19 di Kota Malang naik menjadi zona merah.

Sutiaji pun ingin mengantisipasinya penyebaran Covid-19 dengan mulai mengupdate kembali Surat Edaran yang beberapa kali lalu telah dia keluarkan.

2 dari 2 halaman

Yakni menyesuaikan dengan kondisi yang saat ini terjadi di Kota Malang.

Lembah Tumpang, tempat wisata baru di Malang untuk libur akhir tahun
Lembah Tumpang, tempat wisata baru di Malang untuk libur akhir tahun (Instagram/lembah_tumpang)

"Setelah ini kan mau ada libur panjang. Pasti akan ada gelombang wisatawan yang datang. Maka kami imbau masyarakat agar waspada. Karena Covid-19 ini malah mengganas. Protokol kesehatan benar-benar harus diterapkan," ucapnya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemerintah Kota Malang, M Nur Widianto menyampaikan, bahwa SE tersebut saat ini sedang berproses dan akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.

SE tersebut akan diberikan kepada pengelola atau manajemen hotel agar nantinya melakukan pemeriksaan kepada tamu ataupun wisatawan hotel.

"Dalam rumusan SE itu mengatur kepada wisatawa atau pendatang luar kota yang akan menginap di hotel dan yang sejenisnya diharuskan membawa surat keterangan rapid tes," ucapnya.

SE tersebut kata Wiwid juga akan dijadikan panduan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi tim satgas Covid-19 yang bergerak di perhotelan.

"Maka dari itu hotel dilarang menerima tamu yang tidak menyertakan hasil rapid tes. Nanti secara gamblang akan diterapkan di dalam SE dalam waktu dekat ini," tandasnya

Baca juga: Rakit Dua Galon, Pemuda Nekat Berenang dari Kalimantan ke Malang Karena Tak Punya Uang

Baca juga: 10 Warung Nasi Goreng Enak di Malang Buat Makan Malam, Ada Nasgor Pak Dji yang Porsinya Jumbo

Baca juga: Sultan Steak Malang, Tempat Makan Steak Murah ala Sultan, Harga Seporsi Mulai dari Rp 10 Ribu

Baca juga: Bakso President hingga Soto Geprak, Ini 7 Kuliner Enak di Malang yang Wajib Dicoba

Baca juga: Tiket Masuk Malang Night Paradise untuk Liburan Akhir Tahun 2020, Beli Secara Online Dapat Diskon

Artikel ini telah tayang di Tribunsuryatravel.com dengan judul Pendatang dan Wisatawan ke Malang Akan Diwajibkan Rapid Test Antigen

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
zona merahMalangrapid test antigen Sempol (Sempolan) Malang Plaza Boon Pring Malang Skyland
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved