TRIBUNTRAVEL.COM - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberlakukan syarat liburan ke Bali.
Persyaratan ini berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan," seperti tertera dalam SE yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Sudah Ada Vaksin Covid-19, Industri Perjalanan Bakal Bergeliat Lagi?

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat liburan ke Bali:
1. Wisatawan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku
2. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia
3. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan
4. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid tes antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan
5. Selama masih berada di Bali, wisatawan wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid tes antigen yang masih berlaku
6. Bagi wisatawan yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid tes antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali
Berdasarkan keterangan dalam SE tersebut, wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Tonton juga:
Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat berkunjung tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Pesawat ke Bali, Hasil Swab Negatif H-2 Keberangkatan"
Baca juga: Maskapai Ini Sarankan Penumpang Agar Tak Makan Selama Penerbangan, Kenapa?
Baca juga: Seprai Bernoda hingga Kotoran di Bak Mandi, Ini Hotel Terburuk Selama 8 Tahun Berturut-turut
Baca juga: Kota Semarang Akan Punya Bus Amfibi Berjuluk Semarang River Bus, Bisa Melintas di Darat dan Air
Baca juga: 5 Kuliner Malam di Kuningan JakSel Ini Terkenal Enak, dari Dim Sum hingga Bebek Dower
Baca juga: Keren! Para Ilmuwan Bangun Kembali Otak Dinosaurus dan Ungkap Temuan Mengejutkan