Breaking News:

Cara Membuat Tourist Visa untuk Liburan ke Thailand, Simak Syaratnya

Cara mengajukan permohonan Tourist Visa bagi wisatawan asal Indonesia yang ingin liburan ke Thailand.

Flickr/ Bernard Spragg. NZ
Wat Arun, Thailand. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Sejak awal Oktober 2020, Thailand telah membuka perbatasan wilayah mereka untuk turis asing.

Pemerintah memberlakukan Special Tourist Visa (STV) yang memungkinkan para wisatawan asing bisa liburan di Thailand dalam jangka waktu panjang.

Namun, kebijakan STV tersebut tidak berlaku bagi wisatawan Indonesia.

Wisatawan asal Indonesia yang ingin berlibur ke Thailand harus mengajukan syarat lain berupa Tourist Visa ke Kedutaan Besar Thailand mulai akhir November 2020 silam.

Baca juga: Syarat Tambahan Pengajuan Visa Kunjungan Selama Pandemi Covid-19, Berikut Rinciannya

Menurut Public Relations Officer Tourism Authority of Thailand (TAT), Indonesia Office Stephanie Valencia, kebijakan TR yang berlaku untuk turis Indonesia karena STV hanya berlaku untuk negara yang masuk kategori rendah risiko.

“Indonesia statusnya masih di medium risk country. Maka STV-nya belum berlaku untuk wisatawan Indonesia,” kata Stephanie pada Kompas.com, Rabu (2/12/2020).

Syarat Permohonan Tourist Visa

Tourist Visa dari Kedutaan Besar Thailand akan diberikan untuk wisatawan yang akan mengunjungi Thailand tidak lebih dari 60 hari untuk keperluan wisata.

Ada dua tipe Tourist Visa, keduanya berbeda dari segi jangka waktu berlakunya, taitu Single-Entry Tourist Visa dan Multiple-Entry Tourist Visa.

Single-Entry Tourist Visa berlaku untuk akses amsuk ke Thailand satu kali dalam jangka waktu tiga bulan sejak visa dikeluarkan, periode tinggalnya maksimal 60 hari.

2 dari 3 halaman

Sementara Multiple-Entry Tourist Visa berlaku untuk akses masuk ke Thailand dalam jangka waktu enam bulan sejak visa dikeluarkan, periode tinggalnya maksimal 60 hari setiap kali masuk.

Pemegang visa Multiple-Entry bisa masuk ke Thailand berkali-kali selama visa masih berlaku.

Multiple-Entry Tourist Visa hanya akan diberikan pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Dokumen yang dibutuhkan untuk Tourist Visa

Untuk bisa mengajukan Tourist Visa ini, kamu bisa mengakses situs resmi Kedutaan Besar Thailand.

Dokumen-dokumen yang perlu kamu persiapkan di antaranya:

1. Formulir aplikasi visa dan pas foto

2. Paspor yang berlaku tidak kurang dari enam bulan

3. Tiket perjalanan PP Thailand Bukti kecukupan finansial

4. Bukti pemesanan akomodasi di Thailand

3 dari 3 halaman

5. Salinan KITAS atau KITAP jika punya, untuk Multiple-Entry Tourist Visa

6. Biaya pembuatan visa:

  • Single-Entry Tourist Visa Rp 560.000
  • Multiple-Entry Tourist Visa Rp 2.800.000
Koh Tao di Thailand
Koh Tao di Thailand (Gambar oleh Poswiecie dari Pixabay)

Namun hingga kini pemerintah Indonesia masih belum mengizinkan penerbangan internasional untuk tujuan wisata ke Thailand.

Maka dari itu WNI masih belum bisa melakukan perjalanan ke Thailand untuk tujuan wisata.

“Jadi kalau mau ke Bangkok saat ini hanya tersedia penerbangan repatriasi,” ujar Stephanie.

Pihak TAT masih menunggu informasi terbaru dari pemerintah Indonesia terkait kapan WNI sudah bisa berwisata ke Thailand.

Selain mengajukan Tourist Visa, WNI yang mau liburan ke Thailand juga nantinya diharuskan untuk mengajukan Certificate of Entry (CoE).

Sertifikat masuk ini dikeluarkan kedutaan atau kantor konsulat Thailand di Indonesia.

Informasi lengkap seputar pendaftaran dan dokumen yang perlu disertakan untuk CoE bisa dilihat di situs resmi Kedutaan Besar Thailand di Indonesia.

Baca juga: Kelebihan E-Paspor Dibanding Paspor Biasa, Tak Perlu Bikin Visa untuk Kunjungi Jepang

Baca juga: Kemenkumhan Resmikan Layanan E-Visa, Simak Keunggulan dan Alurnya

Baca juga: Pemerintah Resmi Buka Layanan Calling Visa, Ini Bedanya dengan Visa Biasa

Baca juga: 13 Jemaah Indonesia Positif Hasil Tes PCR, Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Umrah

Baca juga: Tak Ada Visa Unlimited, Ini 5 Jenis Izin Tinggal yang Berlaku di Arab Saudi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Tourist Visa untuk Wisatawan Indonesia ke Thailand"

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Visa turisThailand Milk Bun Mew Suppasit
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved