TRIBUNTRAVEL.COM - Indonesia memiliki dua jenis paspor yakni paspor biasa (non elektronik) dan paspor elektronik (e-paspor).
Ke dua paspor ini memiliki karakteristik dan kelebihan masing-masing.
E-paspor tentunya memiliki manfaat lebih dibanding paspor biasa.
Ini dikarenakan dalam e-paspor tertanam chip.
Baca juga: Cara Cek Status Permohonan Paspor Lewat WhatsApp
Chip ini bisa dipakai untuk antrian autogate di Bandara Soekarno-Hatta, sehingga traveler tidak perlu mengantri di konter-konter imigrasi dan cukup scan di mesin.
Lalu apa itu e-paspor dan kelebihannya dibandingkan paspor biasa?
E-Paspor adalah paspor yang dilengkapi dengan chip yang memuat data biometrik dan mencakup sidik jari serta bentuk wajah pemilik paspor.
Berikut kelebihan e-paspor yang wajib traveler ketahui:
1. Autogate Bandara
Bagi pemegang e-paspor akan diberi kemudahan yaitu dapat dikenali dengan lebih cepat melalui pemindaian pada mesin autogate bandara.
Sehingga pemegang e-paspor tidak perlu mengunjungi atau melapor terlebih dahulu ke konter imigrasi di bandara.
Hal tersebut dikarenakan dalam e-paspor telah ditanam sebuah chip yang memuat data biometrik mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor.
2. Tak Perlu Visa ke Jepang
Kelebihan dari e-paspor lainnya yakni traveler yang ingin bepergian ke Jepang, tidak perlu membuat visa.
Pemegang e-paspor cukup melaporkan diri ke Kedutaan Besar Jepang untuk membuat registrasi kedatangan.
Tonton juga:
Daftar 27 Kantor Imigrasi di Indonesia yang Melayani Permohonan E-Paspor
Berikut daftar kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang sudah melayani permohonan paspor elektronik, di antaranya:
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat Kantor
- Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta
- Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
- Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur
- Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
- Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai
- Kantor Imigrasi Kelas I Manado
- Kantor Imigrasi Kelas I Semarang
- Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan
- Kantor Imigrasi Kelas I Malang
- Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta
- Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak
- Kantor Imigrasi Kelas I Makassar
- Kantor Imigrasi Kelas I Polonia
- Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang
- Kantor Imigrasi Kelas I Bandung
- Kantor Imigrasi Kelas I Bogor
- Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta
- Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh
- Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura
- Kantor Imigrasi Kelas II Depok
- Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bali untuk Kamu yang Mau Liburan ke Luar Negeri
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bengkulu, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Banjarmasin, Bisa Pakai Antrean Online Apapo Versi 2.0
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Cilacap, Lengkap dengan Biaya dan Masa Berlakunya
Baca juga: Syarat Membuat Paspor Anak 2020 Lengkap dengan Biaya Pembuatannya
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)