TRIBUNTRAVEL.COM - Sudah punya paspor untuk liburan ke luar negeri belum?
Jika belum, kamu bisa mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh kota besar di Indonesia termasuk di Bekasi, Jawa Barat.
Berbicara soal paspor, kali ini TribunTravel akan membagikan informasi cara membuat paspor di Bekasi.
Cara membuat paspor di Bekasi kini semakin mudah dan cepat dengan layanan antrean paspor online.
Perlu kamu tahu, kini kamu dapat mengunduh aplikasi APAPO atau Antrean Paspor Online di Google Play Store/App Store.
Setelah itu daftarkan dirimu melalui layanan tersebut.
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Malang untuk Kamu yang Ingin Segera Liburan ke Luar Negeri
Dilihat TribunTravel, Minggu (29/11/2020), situs resmi Kantor Imigrasi Bekasi memberikan link mudah buat kamu yang ingin mendaftarkan diri secara online untuk pengajuan paspor.
Kamu bisa langsung masuk ke link ini untuk mendapatkan antrean imigrasi.
Setelah mendapatkan antrean paspor online, kamu bisa membawa bukti antre itu ke Kantor Imigrasi.

Lokasi Kantor Imigrasi Bekasi
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berada di Jalan Perjuangan Nomor 100, Tlk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kantor Imigirasi Bekasi ini buka setiap Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00-16.30 WIB.
Alur Pembuatan Paspor
Berikut tahapan-tahapan dan dokumen yang perlu kamu siapkan saat hendak membuat paspor di Bekasi.
1. Mendaftar Antrean Online
Tahapan pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar antrean online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online.
Caranya, kamu tinggal mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online melalui Google Play Store atau App Store di smarthphone.
Setelah itu, lakukan pendaftaran akun menggunakan google mail dan ikuti tahapan-tahapan selanjutnya.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari memilih kantor Imigrasi hingga proses mendapatkan kode booking atau barcode.
2. Membawa Kode Booking ke Kantor Imigrasi
Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.
Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.
Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.
Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi.
Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.
3. Pengecekan Dokumen Persyaratan
Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.
Jika sudah lengkap, maka kamu akan diberikan nomor antrean pembuatan paspor dan diarahkan menuju ruangan foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.
Usahakan datang dengan pakaian rapi agar lebih mudah dalam proses pemotretan paspor.
TONTON JUGA:
4. Pengambilan Foto, Sidik jari, dan Wawancara
Kamu paspor akan dipanggil oleh petugas imigrasi untuk melakukan proses foto, pengambilan sidik jari dan wawancara.
Usahakan sebelum datang ke kantor Imigrasi, perhatikan kembali pakaian yang kamu kenakan.
Datang ke kantor Imigrasi dan membuat paspor, kamu wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.
Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu nampak layak ketika diperiksa di kantor Imigrasi luar negeri.
Selain itu, bagi pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.
5. Kode pembayaran
Setelah proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara selesai, kamu akan mendapatkan tanda terima beserta kode bayar atau billing.
Adapun pembayaran bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara dan bisa dilakukan di semua bank.
Selain itu, kantor Imigrasi juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
Biaya pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000.
6. Pengambilan Paspor
Setelah itu, nanti akan ada pemberitahuan jika pembuatan paspor sudah selesai.
Kamu bisa mengambil paspor di kantor Imigrasi yang bersangkutan.
Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
Baca juga: Syarat Perpanjangan Paspor di Bali yang Habis Masa Berlakunya
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Tangerang, Makin Cepat Jika Mendaftar Antrean Secara Online
Baca juga: Informasi Cara Membuat Paspor di Solo dan 3 Pilihan Tempat Pengajuannya
Baca juga: Prosedur Pembuatan dan Pengambilan Paspor Baru di Tangerang
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Samarinda, Kamu Harus Siapkan Dokumen dan Kisaran Biayanya
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)