TRIBUNTRAVEL.COM - Sepasang warga asal New York, AS ditangkap di Maui pada Kamis (5/11/2020) karena melanggar aturan karantina Covid-19 di Hawaii bagi pelancong dari luar negara bagian tersebut.
Melansir Travel Pulse, dibandingkan dengan negara bagian lain di AS, Hawaii merupakan yang paling ketat dalam menegakkan pembatasan perjalanan antar-negara bagian.
Sebab, rumah sakit dan sumber daya yang tersedia di sana terbatas.
Hal ini membuat Hawaii tidak ingin mengambil risiko terjadinya kasus Covid-19 impor.
Menurut kepolisian Maui, Andrew McLeod (25) dan Kadijah Wills (26) tiba di Bandara Kahului pada Rabu (4/11/2020).
Di sana, mereka melalui pemeriksaan dan diperintahkan untuk langsung menuju resor Lahaina yang ditetapkan sebagai lokasi karantina 14 hari mereka.
Baca juga: Gletser Greenland Hampir Mencair Seluruhnya karena Sensitif pada Kondisi Iklim

Namun tidak lama kemudian, mereka terlihat berada di dalam sebuah toko grosir di Kahului yang membuat para petugas melakukan pemeriksaan ke Lahaina.
Adapun, mereka mendapat laporan dari resor tersebut bahwa McLeod dan Wills belum check-in.
Polisi pun menghubungi Wills yang mengatakan bahwa mereka telah check-in di sebuah resor di Wailea dan menutup telepon.
Pelacakan terus dilakukan
Usai mendapat informasi tersebut, polisi pun segera menghubungi resor tersebut.
Namun, pasangan tersebut sudah check-out dari resor di Wailea dan check-in di resor area lain.
Petugas patroli terus melacak McLeod dan Wills hingga akhirnya mereka menemukannya di 4100 Wailea Alanui Drive.
Pasangan tersebut kemudian ditahan hingga seorang petugas Maui PD Quarantine Task Force tiba untuk mengambil alih penyelidikan.
Kedua wisatawan tersebut pun didakwa dengan enam dakwaan pelanggaran aturan dan perintah, termasuk pemalsuan kepada penegak hukum.

Masing-masing wisatawan dikenakan jaminan 14.000 dolar AS atau sekitar Rp 197.568.000.
Berdasarkan laporan terakhir pada Jumat (6/11/2020) pagi, keduanya masih ditahan oleh polisi.
AP News melaporkan, keadaan masih belum jelas apakah mereka diberikan pengacara publik, atau mendapat perwakilan hukum pengganti.
Pasangan asal New York tersebut ternyata bukanlah pelancong antar-negara bagian pertama yang ditangkap karena melanggar aturan karantina di Hawaii.
Sebab, ratusan wisatawan ternyata telah ditangkap karena melakukan pelanggaran yang serupa pada pertengahan 2020.
Baca juga: Foto-foto dari Kompetisi International Landscape Photographer of the Year 2020, Indonesia Termasuk
Baca juga: Gletser Greenland Hampir Mencair Seluruhnya karena Sensitif pada Kondisi Iklim
Baca juga: Mengapa Langit Berwarna Biru saat Siang Hari dan Jingga saat Sore Hari? Ini Penjelasannya
Baca juga: Penjelajah Temukan Guci Abu Kremasi Milik Mayat Wanita, Lihat yang Mereka Lakukan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Liburan di Hawaii, Turis Asal New York Ditangkap karena Langgar Aturan Karantina.