TRIBUNTRAVEL.COM - Pasangan turis asal New York ditangkap petugas berwenang di Hawaii.
Keduanya didakwa melanggar aturan karantina Covid-19 di Hawaii.
Negara Bagian Aloha atau Hawaii memberlakukan peraturan ketat untuk turis meskipun berasal dari Amerika Serikat.
Hawaii lebih ketat dibandingkan negara bagian di Amerika Serikat lainnya.
Baca juga: Hawaii Resmi Dibuka Kembali, Ini Berbagai Hal yang Wajib Diketahui Wisatawan
Pembatasan perjalanan di Hawaii begitu ketat karena rumah sakit dan fasilitas kesehatan di sana terbatas.
Untuk itu, Hawaii tidak mengambil risiko untuk mengizinkan turis masuk dengan mudah.
Menurut polisi Maui, Andrew McLeod dan istrinya Kadijah Wills tiba di Bandara Kahului di mana mereka menjalani pemeriksaan dan diperintahkan untuk melanjutkan langsung ke resor Lahaina yang telah mereka tetapkan sebagai lokasi karantina untuk menyelesaikan wajib mereka. ,
Karantina untuk turis di luar Hawaii adalah 14 hari.
Namun, tak lama kemudian, kedua turis itu terlihat di dalam toko grosir Kahului, mendorong petugas untuk menindaklanjuti resor mereka di Lahaina, yang melaporkan bahwa pasangan itu belum check-in.
Polisi kemudian menelepon Wills, yang mengatakan bahwa mereka telah check-in di resor Wailea dan kemudian menutup telepon.
Bertahan dalam upaya pelacakan mereka, polisi menghubungi resor Wailea, hanya untuk mengetahui bahwa pasangan itu pernah ada di sana, tetapi telah check out dan mencoba untuk check-in di resor area lain.
Petugas patroli melacak Wills dan McLeod di 4100 Wailea Alanui Drive, di mana mereka ditahan sampai Petugas Satgas Karantina PD Maui tiba untuk mengambil alih penyelidikan.
Para turis itu didakwa dengan enam dakwaan pelanggaran aturan dan perintah, termasuk pemalsuan hingga penegakan hukum.
Jaminan untuk pasangan yang melanggar kemudian ditetapkan masing-masing Rp 14.000 atau Rp .196 juta.
Pada laporan terakhir, mereka masih dalam tahanan polisi.
Masih belum jelas apakah mereka telah ditunjuk sebagai pengacara publik atau mendapatkan perwakilan hukum pengganti.
Kedua warga New York itu bukanlah pelancong antarnegara bagian pertama yang ditangkap karena melanggar peraturan karantina Hawaii, dengan ratusan turis telah ditangkap karena pelanggaran serupa pada pertengahan 2020.
Baca juga: Hawaii Bebaskan Karantina untuk Wisatawan Mulai 15 Oktober
Baca juga: Hawaii Akan Terima Kunjungan Turis Asing Mulai 15 Oktober, Ini Syaratnya
Baca juga: Aturan Terbaru Liburan ke Hawaii, Tak Perlu Karantina Jika Hasil Tes Covid-19 Negatif
Baca juga: Hawaii Akan Izinkan Wisatawan Asing Masuk Mulai 15 Oktober 2020
(TribunTravel/Arif Setyabudi)